Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 108 telah mengamanatkan Lembaga Pemerintah bidang Pangan, dalam hal ini Badan Pangan Nasional berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021, berwenang dalam pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar, meliputi keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan.
Menindaklanjuti amanat tersebut, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA dan tim telah menyusun Rancangan Perbadan tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar.
Rancangan Perbadan ini telah diharmonisasikan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM pada Bulan Januari 2024, yang kemudian dibahas kembali dalam Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Perbadan tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar pada Selasa, 27 Februari 2024 secara hybrid di Jakarta.
“Perbadan yang sedang disusun ini sebagai payung hukum untuk melakukan pengawasan pangan segar termasuk bersama pemerintah daerah,” jelas Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional Ketika membuka rapat lanjutan harmonisasi tersebut.
Andria Amoes selaku Perancang Undang-Undang Ahli Utama KemenkumHAM, juga menekankan bahwa rapat membuka diskusi lebih lanjut, namun diharapkan hal-hal yang sudah pernah disepakati tidak dibahas kembali, kecuali bila memang sangat penting untuk dibicarakan bersama.
Pembahasan rancangan Perbadan kemudian akan dibahas kembali pada rapat lanjutan harmonisasi selanjutnya bersama dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional bahwa dalam merancang peraturan tidak akan pernah lepas dari kolaborasi dan sinergi lintas Kementerian/Lembaga untuk menjamin perlindungan konsumen.
Hadir dalam harmonisasi lanjutan tersebut Perancang Undang-Undang Ahli Utama KemenkumHAM selaku pimpinan rapat, Koordinator Harmonisasi Bidang SDA KemenkumHAM dan tim, Kabid Ketahanan Pangan Setkab dan tim, perwakilan KKP, perwakilan Kementan, perwakilan BPOM, pereakilan Kemendagri, dan perwakilan Biro Organisasi, Sumberdaya dan Hukum NFA.