Kementan Bangun Kawasan Mandiri Pangan Untuk Tingkatkan Pendapatan Masyarakat


Pemenuhan kebutuhan pangan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dengan pendapatan masyarakat, dan ketersediaan pangan di suatu daerah. Oleh karena itu pemerintah sangat memperhatikan masalah tersebut, terutama di pedesaan, padahal pedesaan memiliki sumberdaya cukup besar dalam menghasilkan pangan.


Untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sejak tahun 2015

meluncurkan kegiatan Kawasan Mandiri Pangan (KMP), untuk mendorong ketersediaan pangan dipedesaan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.


Komponen kegiatan KMP meliputi pemberdayaan masyarakat dalam melakukan usaha, penguatan kelembagaan ekonomi, dan integrasi dukungan lintas sektor.


Untuk mencapai keberhasilan tersebut, Badan Ketahanan Pangan daerah bekerjasama dengan dinas instansi terkait, koperasi, badan usaha daerah dan _Coorporate Social Responsibility_ (CSR)


"Saya sudah meminta kepada para Kepala Dinas agar membangun sinergitas dan koordinasi dengan dinas lainnya," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi menjelaskan dikantornya beberapa waktu lalu.


"Kalau pekerjaan ini dilakukan bersama-sama, semuanya menjadi ringan dan akan cepat terlihat hasilnya," tambah Agung.


Pada tahun 2015 – 2017 KMP telah dilaksanakan di 23 provinsi, 76 kabupaten, 77 kawasan/kecamatan, 388 desa,  388 kelompok; kemudian pada tahun 2018 ditambah di 20 kabupaten, 20 kawasan/desa, 40 kelompok.  


Kelompok pelaksana KMP ini sangat bergairah mengusahakan berbagai komoditas sesuai potensi daerahnya masing-masing. Antara lain ada usaha budidaya jagung, pisang, sayuran, kambing, itik, dan ayam.  


Salah satu kelompok yang berhasil di Kelompok Gunung Mekar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, dengan kegiatan hortikultura Bunga Gumitir yang sudah menambah pendapatan sebesar Rp. 11.000.000.


Usaha ini sangat membantu meningkatkan pendapatan kelompok. Peningkatan pendapatan yang tercatat di Lembaga Keuangan Kawasan (LKK) di masing-masing kawasan, rata-rata  15 persen per tahun secara nasional. Hasil tambahan pendapatan ini penggunaannya sesuai  musyawarah kelompok. Antara lain untuk memperluas skala usaha, menambah penerima manfaat pada kelompok dan jenis usaha lain.  


Dari monitoring yang dilakukan,  peningkatan usaha produktif yang dilakukan kelompok  diharapkan masyarakat penerima manfaat KMP akan lebih mandiri.


Untuk memperkuat model yang sudah berjalan, pada tahun 2019 KMP mengalami transformasi menjadi Pengembangan Korporasi Usahatani (PKU) di daerah rentan rawan pangan di 12 prov, 13 kab, 13 kawasan/desa, 13 gapoktan, 65 kelompok.  


PKU bertujuan untuk (1) meningkatkan budidaya, dan pengolahan hasil dari hulu – hilir; (2) meningkatkan nilai tambah produk komoditas unggulan; (3) meningkatkan pemberdayaan masyarakat miskin; (4) meningkatkan pendapatan; serta (5) membentuk lembaga usaha yang berbadan hukum.


Sasaran PKU adalah lokasi stunting dan atau Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan ( _Food Security and Vulnerability Atlas_ – FSVA) prioritas 3,4,5 dan atau persentase Rumah Tangga Miskin Petani (%RTM-P) di daerah rentan rawan pangan.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.