Kementan Lindungi Konsumen melalui Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar


Keamanan dan mutu pangan bukan hanya isu yang  terkait dengan perdagangan saja, namun juga dengan kesehatan. Hal ini seiring  tuntutan masyarakat akan pangan segar yang aman dan bermutu terus meningkat.  Untuk mewujudkan pangan hal tersebut, dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah, produsen dan konsumen.


Kementerian pertanian sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan segar, telah menerbitkan antara lain Permentan No.51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan beberapa pedoman sertifikasi.


“Untuk menjamin pangan segar aman yang beredar, kami telah menerbitkan sertifikat dan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian terhadap berbagai jenis pangan segar,” ungkap Kepala Badan Ketahanan pangan, Agung Hendriadi, dikantornya baru-baru ini.


“Sertifikasi dan pendaftaran produk ini dapat dilakukan di Instansi yang menangani pangan sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) pusat dan daerah,” lanjut Agung


Nomor pendaftaran PSAT dan sertifikasi akan diberikan pada produk PSAT yang memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan segar yang akan diedarkan.  


“Penerbitan nomor pendaftaran dan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi, inspeksi sarana produksi, proses produksi dan pengujian produk terkait parameter keamanan pangan," tambah Agung


Pendaftaran  dan sertifikasi pangan segar saat ini masih bersifat sukarela, namun sejak tahun 2015, jumlah produk pangan segar yang di Sertifikasi terus bertambah.


"Kami telah menerbitkan 720 sertifikat  PRIMA pada tahun 2015, dan  hingga kini terus meningkat mencapai 1285. Sedangkan pendaftaran PSAT, telah mencapai  2117 produk,” Kata Agung


Kedepannya, menurut Agung,  diharapkan para pelaku usaha terus meningkatkan kepedulian dan kesadarannya  untuk melakukan sertifikasi dan pendaftaran pangan segar.


"Badan Ketahanan Pangan secara rutin juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan segar yang beredar untuk menjamin masyarakat memperoleh produk pangan segar yang aman dan bermutu" pungkas  Agung.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.