Kementan Sangat Peduli Terhadap Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan

Dalam rangka penguatan dan pemantapan sistem keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT.

Secara umum Permentan  ini mengatur mengenai:(1) pengawasan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan melalui pendataan, pendaftaran, dan sertifikasi; (2) pembagian kewenangan yang jelas antara pusat, pemerintah propinsi; dan pemerintah kabupaten/kota; (3) merespon pelayanan pendaftaran secara online; (4) mengakomodasi prinsip pengawasan keamanan pangan berdasarkan analisis resiko.

Sekretaris Badan Ketahanan Pangan (BKP), Riwantoro, saat mensosialisasikan Permentan ini di Bogor,  Kamis (14/2) menjelaskan tentang upaya pengawasan keamanan dan  mutu pangan segar yang dilakukan Kementan.

“Selama ini telah dilakukan pengawasan keamanan pangan segar oleh Kementerian Pertanian berdasarkan Permentan No. 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Permentan No. 20 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian," ujarnya.

Namun, lanjut Riwantoro, seiring perkembangan teknologi, perubahan kebijakan, serta tuntutan konsumen, pengawasan keamanan dan mutu pangan segar, kini telah diperkuat dan disempurnakan dengan terbitnya Permentan 53 tahun 2018 ini.

“Kita berharap regulasi ini dapat lebih relevan, implementatif, dan lebih komprehensif dalam menjawab tantangan keamanan pangan segar di masa mendatang,” tambah Riwantoro.

Terkait dengan pelayanan perijinan terpadu  melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses registrasi/pendaftaran pangan segar yang diatur dalam Permentan ini, akan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut.

Dalam hal ini, BKP  mengharapkan Dinas Pangan dan Dinas Pertanian Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadi kepanjangan tangan dalam mensosialisasikan Permentan ini, kepada pihak-pihak yang terkait di daerah.

“Setelah pertemuan ini kami harapkan Bapak/Ibu dari dinas pangan dan pertanian dapat menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di daerah masing-masing, agar informasi  dalam Permentan ini dapat diketahui dan dipahami oleh berbagai pihak,” ujar Tri Agustin, Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, yang juga  memberikan pemaparan dalam acara ini.

Acara ini dihadiri Dinas ketahanan pangan dan perwakilan dinas pertanian di tingkat provinsi, juga para pelaku usaha, asosiasi, produsen/distributor pangan segar asal tumbuhan, aparat lingkup eselon I Kementan, dan stake holder terkait lainnya.

Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Permentan No. 58 Tahun 2018 ini, diharapkan para peserta dan masyarakat secara umum memperoleh informasi dan pemahaman yang jelas terkait mekanisme pengawasan dan tatacara proses sertifikasi atau registrasi pangan segar yang diamanahkan dalam Permentan tersebut.

Regulasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, karena masyarakat akan mudah memilih pangan segar yang  aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.