Jakarta - Di era global dan digitalisasi sekarang ini, adanya keterbukaan informasi publik sangat penting dan tidak bisa dihindari. Untuk itu Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian berkomitmen memberi pelayanan terbaik kepada pemohon informasi publik.
Demikian dikatakan Kepala BKP Agung Hendriadi dalam webinar “Keterbukaan Informasi Publik di Era New Normal, Inovasi dan Strategi” di Jakarta, Jum'at (17 Juli 2020).
Acara ini tidak hanya sebagai upaya peningkatan dalam memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sebagai bentuk implementasi pelayanan informasi publik di saat pandemi covid-19 yang menuntut adanya inovasi, agar pemohon informasi dapat dilayani dengan baik.
Di BKP misalnya, pelayanan publik pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan di Pusat maupun Daerah yang sebelumnya mayoritas offline, sejak pandemi covid-19 tetap dilayani melalui online.
Terkait dengan pemusnahan jamur Enoki asal Korea Selatan pada Juni 2020 lalu, BKP juga melakukan respon cepat dalam memberikan informasi publik, sehingga masyarakat mendapat informasi lengkap, merasa tenang dan aman.
Menurut Agung, pelayanan yang diberikan tersebut, merupakan komitmen dalam keterbukaan informasi publik, yang sudah menjadi bagian dari roh kegiatan BKP.
"Saya sudah mengingatkan dan mewajibkan bahwa, setiap kegiatan yang dilaksanakan, harus segera dipublikasikan, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan mencari informasi, karena semua sudah tersedia," ujar Agung.
Dijelaskan Agung, bahwa melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat akan mengetahui kegiatan apa yang dilakukan, sehingga pada akhirnya bisa mengetahui, mengikuti dan mendukung apa yang di lakukan.
"Adanya dukungan dan partisipasi masyarakat ini sangat penting untuk memantapkan ketahanan pangan nasional yang terus kita lakukan," jelas Agung.
Sedangkan Cecep Suryadi dari Komisi Informasi Publik mengatakan, selama pandemi virus corona isu ketahanan pangan menjadi perhatian masyarakat, karena itu informasi yang lengkap dan clear harus diberikan kepada publik.
Menurut Cecep, kalau dulu seluruh informasi tertutup, ada penolakan karena alasan rahasia negara dengan jangka waktu permanen, sejak adanya UU KIP seluruh informasi terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan.
"Jadi, pelayanan informasi publik ini sangat penting dan harus dikelola oleh Badan Publik dengan sebaik-baiknga," ujar Cecep.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementan menyampaikan apresiasi pelayanan informasi publik yang diberikan, apalagi sudah dilakukan penandatanganan komitmen oleh seluruh pejabat di BKP.
"Di era pandemi covid 19 ini, isu ketahanan pangan menarik perhatian publik, sehingga pelayanan informasi perlu dikelola dengan sebaik-baiknya, agar masyarakat dapat memahami suatu isu secara utuh dan jelas," kata Kuntoro.
Dalam webinar ini Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jambi Amir Hasbi mengatakan, instansinya terus berkomitmen memberikan informasi publik kepada masyarakat.
"Semua kegiatan yang kami lakukan, selalu kami publikasikan agar masyarakat mengetahui apa yang kami lakukan," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo Sutrisno.
"Publikasi ketahanan pangan saat ini sedang gencar-gencarnya kami lakukan, agar masyarakat mengetahui apa yang kami lakukan," ujar Sutrisno.
Acara webinar diawali dengan penandatanganan komitmen keterbukaan informasi publik oleh seluruh pejabat di BKP.
*Rilis Kementan, 17 Juli 2020*
Nomor : 934/R-KEMENTAN/07/2020