Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk menjamin pengelolaan arsip yg efektif dan efisien di lingkungan Badan Pangan Nasional, perlu dilakukan pemberkasan penataan arsip dengan mengelompokkan arsip dalam satu kesatuan informasi yang utuh berdasarkan klasifikasi arsip
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Sarwo Edhy pada pembukaan acara “Harmonisasi Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Klasifikasi Arsip” yang dilaksanakan pada tanggal 26-27 Oktober 2022 di Bandung.
Dwi Mudalsih, Arsiparis Ahli Utama Arsip Nasional Republik Indonesia menambahkan, bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kearsipan di lingkungan NFA, perlu dilakukan penataan kearsipan secara menyeluruh dengan kode klasifikasi arsip berdasarkan analisa tugas dan fungsi NFA.
Pengelolaan arsip ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam menyeragamkan core values Aparatur Sipil Negara "BerAKHLAK" (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang menjadi fondasi budaya kerja yang profesional. Core values ini agar tidak hanya menjadi slogan, namun menjadi nilai karakter Aparatur Sipil Negara dalam pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan Arsip juga ditekankan oleh Kepala NFA Arief Prasetyo Adi karena pengarsipan dokumen sangat berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Arsip merupakan perekam setiap aktivitas serta sebagai bukti kinerja pemerintahan.
Dalam Rapat tersebut hadir pula Tim Pokja Ahli Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asdep Bidang Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Inovasi Sekretariat Kabinet, serta perwakilan dari seluruh unit kerja eselon 2 lingkup NFA.