KUPANG – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memastikan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai bagian dari dukungan penanggulangan bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyaluran CPP ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023 sebagai respons terhadap keadaan darurat bencana.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA, Andriko Noto Susanto, menyampaikan bahwa pemerintah (NFA) akan proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Perum Bulog untuk memastikan bantuan pangan berupa beras dari CPP tepat sasaran.
“Penyaluran beras dari CPP akan disesuaikan dengan jumlah warga terdampak dan durasi kebutuhan. Kami pastikan bantuan ini cepat sampai untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terdampak,” ujar Andriko saat menghadiri jamuan makan malam Wakil Gubernur NTT, Senin, (22/09).
Lebih lanjut, Andriko menegaskan bahwa bantuan pangan kebencanaan merupakan bagian dari strategi nasional menjaga ketahanan pangan dan mempercepat pemulihan pascabencana.
“Bantuan ini bukan hanya bentuk respons darurat, tetapi juga upaya memperkuat ketahanan pangan di daerah terdampak agar masyarakat dapat segera bangkit kembali,” jelasnya.
Kami akan terus memantau situasi dan menyesuaikan penyaluran CPP berdasarkan perkembangan status keadaan darurat di lapangan. “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mempercepat distribusi bantuan pangan agar dapat meringankan beban masyarakat terdampak banjir bandang di Nagekeo,” tutup Andriko.
#SetahunBerdampak