Dalam agenda Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas laporan keuangan Bapanas ta. 2024 yang diselenggarakan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, pada Senin (25/11/2024) Sarwo Edhy selaku Plt. Sektretaris Utama Badan Pangan Nasional/National Food Agency mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2023 menjadi acuan dalam memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dan telah diinput dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) LHP BPK RI.
Sarwo Edhy menjelaskan bahwa kami (NFA) komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu dan komprehensif. Badan Pangan Nasional selalu berusaha merespon temuan-temuan yang ada, dengan memperbaiki setiap ketidaksesuaian atau kelemahan yang ditemukan dalam laporan keuangannya.
“Percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI menjadi kunci untuk mencapai WTP. Dalam hal ini, setiap temuan yang diidentifikasi oleh BPK-RI harus segera dianalisis, dikaji, dan diperbaiki,’’ Ucap Sarwo.
“Kami berusaha melakukan penanganan yang cepat dan tepat terhadap temuan-temuan tersebut menunjukkan komitmen kami (NFA) dalam meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Proses perbaikan ini juga mencerminkan kesiapan NFA dalam beradaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi dalam tata kelola keuangan,’’ Tambahnya.
Lebih lanjut Sarwo menyampaikan, transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Badan Pangan Nasional perlu memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dapat diakses dan dipahami oleh publik dan pemangku kepentingan terkait. Keberadaan mekanisme yang memungkinkan akses informasi secara terbuka akan mendorong terciptanya kepercayaan dari masyarakat dan pihak terkait terhadap integritas Badan Pangan Nasional.
“Oleh karena itu, sejalan dengan arahan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, kami akan pastikan seluruh proses akuntansi dan pelaporan keuangan dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi,’’ Tegas Sarwo.
Terdapat pula Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Badan Pangan Nasional per Oktober 2024 sebesar 92,82, diantaranya kualitas perencanaan anggaran dengan indikator revisi DIPA sebesar 94,40, kualitas pelaksanaan anggaran dengan indikator penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP/TUP sebesar 89,17, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran dengan indikator capaian output sebesar 100.
“Pemeriksaan interim ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah momentum untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab, kami optimis pada penutup tahun ini NFA dapat meraih predikat WTP’’ Tutup Sarwo.