Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dihadapkan pada tantangan yang cukup kompleks dan dinamis, termasuk potensi isu dan permasalahan hukum di bidang pangan. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif, diantaranya melalui advokasi pemantapan hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Plt Sekertaris Utama NFA Sarwo Edhy dalam acara “Sosialisasi Advokasi Hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional tahun 2024”, Jumat (01/03), mengatakan Badan Pangan Nasional mendorong penguatan pemahaman regulasi,instrumen hukum dengan K/L terkait, khususnya dalam penanganan pengujian Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan, dan Objek Tata Usaha Negara lainnya di bidang Pangan di MK, MA, dan peradilan Tata Usaha Negara.
“Demi meningkatkan kualitas kebijakan di bidang pangan, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional terus berupaya merumuskan dan mengimplementasikan berbagai bauran strategi dan kebijakan penguatan ketahanan pangan nasional bersama stakeholder terkait,” kata Sarwo Edhy.
Pemusatan ini diharapkan dapat mempermudah proses koordinasi lintas sektor untuk membuat kebijakan pemerintah di bidang pangan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pada dasarnya pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat dan mempunyai peran yang vital bagi kehidupan suatu bangsa. UU Pangan No. 18/2012 menitikberatkan pada dua hal yakni kedaulatan pangan dan kemandirian pangan.
“Dua poin ini harus dipandang sebagai kebijakan yang nantinya digunakan secara optimal untuk meningkatkan produktivitas dan produksi pangan (pertanian, peternakan, juga perikanan), dan memperkuat cadangan pangan nasional,” Jelas
Sarwo.
Beberapa masukan yang dicatat antara lain dari Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan dengan besarnya beban kerja aspek hukum di Badan Pangan Nasional saat ini, kami merekomendasikan pemisahan Biro Hukum sebagai unit kerja mandiri, sehingga dapat lebih fokus mengawal dalam membentuk regulasi dan kebijakan pangan yang lebih kuat.
Hadir pada hari ini Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM dan tim, serta dihadiri oleh Pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara dan perwakilan unit kerja lingkup Badan Pangan Nasional sebanyak 75 orang.