BADAN PANGAN NASIONAL
Konsolidasi NFA Bersama Pemerintah Daerah Guna Wujudkan Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dengan seluruh kepala dinas provinsi sebelumnya pada awal Juli lalu, NFA kembali ajak perwakilan dari semua dinas provinsi yang membidangi ketahanan pangan, berkonsolidasi guna membahas program/kegiatan Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, serta pengalokasian Anggaran Belanja Dekonsentrasi Tahun 2023 di Surabaya, Kamis (20/7/2023). Deputi Bidang Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan NFA Andriko Noto Susanto menyampaikan konsolidasi ini dibutuhkan agar seluruh anggaran dekonsentrasi dan bantuan pemerintah yang ada di lingkup Kedeputian Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, dapat segera terdistribusikan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota.


“Dengan konsolidasi ini, harapannya agar semua pemerintah daerah dapat segera mempersiapkan perangkat turunan yang dibutuhkan, karena kita memiliki target pada akhir Agustus 2023, semua anggaran telah ditransfer seluruhnya ke pemerintah daerah. Lalu pada akhir November 2023, realisasi anggaran telah mencapai 98% untuk berbagai kegiatan yang terkait dengan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Penguatan Keamanan Pangan Segar” tutur Andriko.


Sebagaimana arahan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi yang mengarahkan agar rencana dekonsentrasi anggaran NFA ke dinas urusan pangan tingkat provinsi harus dikoordinasikan secara intensif, sehingga dapat terjadi kesinambungan antara strategi, langkah, dan program ketahanan pangan. Realisasi anggaran pun harus tepat sasaran dan memberikan impact yang signifikan bagi ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi ini juga harus sesuai prosedur tata kelola pemerintahan yang baik, aman, dan proper.


Lebih lanjut Andriko memaparkan bahwa NFA telah memiliki dasar regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaran dekonsentrasi ini antara lain Perbadan No. 13/2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Badan Pangan Nasional. Lalu ada Keputusan Kepala Badan No. 164/PR.01.02/K/6/2023 tentang Rincian Program Dekonsentrasi Kepada GWPP di Bidang Pangan dan Rincian Program Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota d Bidang Pangan Tahun 2023.



Adapun beberapa kegiatan dekonsentrasi di Kedeputian yang dipimpin Andriko pada tahun 2023 mencakup promosi B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) dan pengembangan Desa B2SA. Di samping itu, ada pula kegiatan koordinasi sosialisasi pengawasan keamanan pangan; koordinasi, advokasi dan sosialisasi di bidang keamanan pangan daerah; sertifikasi dan registrasi keamanan pangan segar; pendataan pelaku usaha pangan segar kabupaten/kota, dan pengawasan keamanan dan mutu produk.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.