Konsolidasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Lingkup Badan Ketahanan Pangan

Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian menyelenggarakan pertemuan konsolidasai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada tanggal 27 September 2017, di Bogor – Jawa Barat. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan penyegaran dan pemahaman kembali terhadap penerapan SPIP di Badan Ketahanan Pangan. Pertemuan Konsolidasi SPIP ini dibuka oleh Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan (Ir. Hasyim Asyari, MM) dan dihadiri oleh Pejabat Struktural Eselon III dan IV serta Pejabat Pengelola Keuangan, dan staf. Sebagai narasumber dalam pertemuan ini adalah Auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Dalam pengarahan Sekretaris Badan Ketahanan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan dikatakan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, BKP berkomitmen untuk menerapkan SPIP secara terus menerus, baik pada tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. Penerapan SPIP menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya pada unit kerja terkecil tetapi sampai kepada masing-masing individu. Hal ini dilakukan agar tercapainya program dan kegiatan BKP secara efektif dan efisien sesuai dengan visi BKPyaitu“Terwujudnya Ketahanan Pangan yang berlandaskan Kedaulatan dan Kemandirian Pangan”. Sejak tahun 2009, Pelaksanaan SPIP dilingkup BKP, baik provinsi dan kabupaten/kota sudah berjalan relatif baik. Hal ini ditunjukkan dari hasil pemetaan sebelumnya terhadap rawan penyimpangan di BKP oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menyatakan bahwa BKP termasuk katagori "putih".Namun demikian, masih terdapat beberapa temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal terhadap beberapa satker lingkup BKP yang disebabkan oleh belum berjalannya SPI secara maksimal.   Pada pertemuan SPIP ini, narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian memberikan materi singkat tentang SPIP dan dilanjutkan dengan latihan cara menyusun Sistem Pengendalian Intern (SPI) terhadap pelaksanaan kegiatan strategis Badan Ketahanan Pangan, dengan mengambil contoh salah satu kegiatan, yakni kegiatan Pengembangan Usaha Pagan Masyarakat melalui Toko Tani Indonesia (TTI). Dengan adanya pertemuan ini diharapkan meningkatnya pemahaman SPIP bagi pejabat maupun staf dalam penerapan kegiatan strategis di Badan Ketahanan Pangan, sehingga pengelolaan keuangan negara yang efektif,  efisien, transparan, dan akuntabel serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik dapat tercapai dengan baik.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.