Peningkatan ketersediaan, akses, serta kualitas konsumsi pangan merupakan pilar ketahanan pangan yang masuk dalam program prioritas Agenda Pembangunan Nasional tahun 2022-2024. Salah satu indikatornya adalah "Persentase Pangsa Pangan Organik" dengan target 20% di tahun 2024. Menyikapi dinamika regulasi dan kelembagaan yang menangani keamanan dan mutu pangan di Indonesia, maka diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk mengoptimalkan peran antar K/L sebagai acuan pelaksanaan program/kebijakan pangan organik dalam rangka mendorong salah satu indikator program prioritas nasional dimaksud.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, menyelenggarakan rapat konsolidasi dan koordinasi untuk membahas pembaruan kebijakan pangan organik bersama K/L terkait pada Jumat (24/11/23) di Jakarta. Pertemuan dihadiri perwakilan dari Kementan, KKP, BPOM, dan NFA secara hybrid.
Dalam kesempatan tersebut, disepakati kewenangan tiap K/L terhadap aspek yang berhubungan dengan pangan organik seperti penyusunan kebijakan, akreditasi LSO, pembinaan LSO dan operator organik, pengawasan pangan organik yang beredar, pembinaan pelaku usaha, sertifikasi LSO, serta penyediaan dan koordinasi data organik.
Inovasi dibidang pertanian/pangan organik merupakan proses mulai dari farm to table, sehingga melibatkan kewenangan beberapa K/L. Pengawalan organik sejak budidaya menjadi penting untuk dapat berlanjut menghasilkan produk organik di masyarakat. Proses budidaya pertanian organik merupakan poin utama dalam pengembangan konsep pangan organik, baik budidaya pertanian maupun perairan. Forum sepakat untuk mengusulkan bahwa koordinasi kebijakan pertanian organik dikawal oleh Kementerian Pertanian/Kelautan Perikanan.
NFA dengan peran dihilir akan berperan dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan termasuk pangan organik bersama KL terkait sesuai tusi masing-masing. Selain itu NFA siap untuk mengkoordinasikan data pangan organik. ‘’Sebagaimana prinsip Satu Data Indonesia dan sebagai Wali Data Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional akan melibatkan peran seluruh stakeholder, termasuk LSM di dalamnya, sehingga diperoleh data dukung untuk mengukur indikator program prioritas nasional tersebut,’’ jelas Yusra.
Sesuai dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional, bahwa dalam mewujudkan penguatan ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas dari seluruh stakeholder. Konsolidasi dan koordinasi terkait pangan organik tersebut diharapkan dapat meningkatkan persentase pangsa pangan organik dan mendorong penguatan Ketahanan Pangan Nasional.