Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah memulai koordinasi teknis dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan dalam kaitannya penyelarasan tugas pokok dan fungsi. Penjabat (Pj) Deputi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti dalam pengantarnya menyebutkan bahwa sebagaimana telah terbitnya Peraturan Menko Pangan Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), pihaknya perlu melakukan koordinasi secara teknis untuk menopang keberhasilan program prioritas pemerintah di bidang pangan.
“Jadi di Kedeputian kami cukup banyak cross issue. Konteksnya produksi pangan. Lalu ada ketersediaan pangan, mutu, dan keamanan pangan, tata kelola serta produktivitas ekonominya. Nanti tentunya ada connect dengan air juga dan energi dan juga pelestarian lingkungan hidup. (Lalu) Ini ada yang secara khusus dikawal, yang pertama pengembangan lumbung pangan yang di Papua Selatan. Kemudian agroforestry, ini juga penting karena nanti kita akan mendukung juga diversifikasi pangan,” urai Deputi Nani dalam rapat yang digelar secara daring pada Selasa (19/11/2024).
“Intinya adalah di tempat kami ini mengawal isu-isu yang cross sector dalam konteks mencapai keterjangkauan dan keamanan pangan. Itu secara garis besarnya. Jadi yang ingin kami sampaikan bahwa kita perlu berkoordinasi lebih jauh untuk isu keamanan dan juga pangan dan khususnya juga dari sisi mutu pangan dan gizi serta kaitannya dengan bantuan pangan. Kami juga ingin tahu update RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang keamanan pangan seperti apa dan ini diminta untuk segera diselesaikan,” tambahnya.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa menanggapinya dengan memaparkan sekilas yang telah NFA kerjakan terkait berbagai upaya dalam menjaga kondisi pangan Indonesia selama ini. “Kami di Kedeputian 1, menyiapkan beberapa hal, ada direktorat ketersediaan yang tugasnya terkait dengan proyeksi neraca pangan. Ini bicara data dan itu setiap bulan tanggal 20 kami sampaikan ke seluruh kementerian. Kami juga mengatur tentang kebijakan ekspor impor pangan dalam hal ini masih dalam penetapan jumlahnya saja,” jelas Ketut.
Deputi Ketut melanjutkan pemaparannya bahwa pihaknya juga menyiapkan kebijakan tentang harga acuan mulai dari produsen sampai konsumen. Ada pula aplikasi panel harga pangan yang sifatnya terbuka dan bisa diakses siapa saja. Nantinya panel harga pangan ini akan digabungkan dengan dasbor yang diampu oleh Kemenko Pangan.
Panel harga pangan sendiri merupakan data yang dikumpulkan yang bersumber dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Adapun enumerator dan pengelola database panel harga pangan totalnya ada 1.053 orang terdiri dari 352 enumerator produsen, 653 enumerator konsumen, 38 pengelola database, dan 10 enumerator pusat/grosir. Setiap harinya data diinput paling lambat sampai pukul 13.00 WIB. Lokasi pasar yang jadi sampel merupakan rekomendasi yang bisa dipilih dari berdasarkan usulan dinas pangan pemerintah daerah setempat.
“Harapan kita tentunya adalah dapat terus mampu jaga stabilisasi pangan sekaligus juga inflasi harga bergejolak atau inflasi pangan sesuai dengan target pemerintah. Kami siap berkolaborasi. Apapun yang diperlukan Kemenko Pangan, kami siapkan semua dengan senang hati dan kita pegang bareng-bareng sebagai data nasional,” imbuhnya.
Selanjutnya Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Rinna Syawal turut pula menjelaskan tentang diversifikasi pangan. “Tadi Ibu Deputi menyebut ada diversifikasi pangan lokal, sebenarnya Badan Pangan Nasional sudah menginisiasi terbitnya Perpres nomor 81 Tahun 2024. Aspek utama yang dibahas adalah bagaimana pangan yang tersedia dapat beragam, aksesibilitas pangan yang merata dan terjangkau serta perubahan pola konsumsi menjadi B2SA dan juga keberpihakan pada pelaku usaha pangan lokal. Dengan Perpes ini memberikan mandatori untuk pengoptimalan pemanfaatan potensi pangan berbasis pada potensi sumber daya lokal,” beber Rinna.
Sementara Direktur Bidang Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Yusra Egayanti berharap terkait RPP tentang keamanan pangan dapat segera tuntas dengan adanya andil Kemenko Pangan. “Terkait dengan RPP perubahan atas PP 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, ini adalah prakarsa dari Badan Pangan Nasional. Kita yang mengajukan izin prakarsa dan sudah berproses sampai harmonisasi dan tahap pengesahan. Namun masih terdapat pending issues. Untuk selanjutnya penyelesaian pending issues akan dikoordinasikan oleh Kemenko Pangan. Kami akan detailkan supaya nanti ada penyamaan persepsi,” terang Yusra.
Turut hadir dalam rapat antara lain Direktur Bidang Ketersediaan Pangan NFA Indra Wijayanto, Direktur Bidang Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan NFA Maino Dwi Hartono, Asisten Deputi Bidang Cadangan Pangan dan Bantuan Pangan Kemenko Pangan Sugeng Harmono, dan Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Kemenko Pangan Sabbat Christian Jannes.
#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #Bapanas #NFA #PanganKuatIndonesiaBerdaulat #KetahananPangan #KemenkoPangan #SwasembadaPangan #KoordinasiTeknis