BADAN PANGAN NASIONAL
Kuatkan Penguatan Regulasi SPBE, NFA Siapkan Rancangan Perbadan Penyelenggaraan SPBE

Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) lakukan upaya penguatan payung hukum pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Peraturan Badan tentang Penyelenggaraan SPBE guna mengatur lebih dalam mengenai pelaksanaan tata kelola, manajemen, audit, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi SPBE di lingkungan NFA untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE bahwa dalam rangka mensinergikan peran antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia bersama NFA telah melaksanakan harmonisasi Rancangan Perbadan tersebut secara hybrid pada Rabu (28/08/2024) di Tangerang.

“SPBE ini adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum, selanjutnya Badan Pangan Nasional menyusun rancangan Peraturan Badan tentang penyelenggaraan SPBE di lingkungan Badan Pangan Nasional,” jelas Rachmad Firdaus selaku Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum NFA.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan NFA Kelik Budiana turut mengungkapkan bahwa rancangan Perbadan dimaksudkan agar memperkuat payung hukum setelah diberikan evaluasi dan saran oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB). 

“Dengan adanya amanat undang-undang untuk membangun sistem informasi pangan dan gizi yang tentunya melibatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang lain, maka dari sisi pengaturan internal harus diperkuat salah satunya tentang keamanan informasi. Kami harus mengatur dengan baik bagaimana keamanan informasi dijalankan di internal sehingga ketika kami tukar-menukar data dengan instansi lain maka data tersebut dapat dijamin aman,” tegas Kelik. 

Rancangan Perbadan ini menurutnya sangat penting untuk memperkuat payung hukum dan menjadi dasar untuk bekerja sama dan bersinergi dengan instansi lain serta memperkuat Pusdatin sebagai walidata pangan. 

Kegiatan dibuka oleh Direktur Pengundangan, Penerjemah, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham selaku Pembina tim harmonisasi dan dipimpin oleh ketua beserta anggota tim harmonisasi Kemenkumham. Perwakilan NFA di antaranya yaitu Karo OSH, Pusdatin Pangan selaku pemrakarsa rancangan Perbadan tersebut, serta perwakilan direktorat lingkup Eselon II NFA. 

Sampai dengan tahap harmonisasi telah melibatkan Kementerian/Lembaga terkait seperti Sekretariat Kabinet (Setkab), KemenpanRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.