Mengawali tahun 2014, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian menerima kunjungan DPRD Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan. Kunjungan yang dilakukan pada Selasa, 28 Januari 2014 tersebut untuk mendapatkan penjelasan tentang Undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan agar dapat diterapkan dalam bentuk peraturan daerah.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Umum Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian mewakili Sekretaris Badan menerima rombongan berjumlah 7 orang anggota DPRD dan 6 orang pendamping, dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kab. Balangan, Sumarso di ruang rapat Nusantara lantai II Gd. E Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.
Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Balangan, Fahrudin Zafur Zumry dalam diskusi ini menyampaikan tentang kondisi ketahanan pangan di kabupaten tersebut. “Kabupaten Balangan surplus beras sekitar 60 ribu ton”, demikian dikatakan oleh Fahrudin. “Namun demikian, kedepan hal ini harus mendapat perhatian karena mulai ada keengganan petani untuk bercocok tanam, karena kalah menarik bila dibandingkan dengan perkebunan” tambah Fahrudin.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, DPRD Kab. Balangan berinisiatif untuk membuat peraturan daerah tentang lahan pertanian guna melindungi alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan dan tambang.
Untuk mendukung pembangunan ketahanan pangan di daerah, Ketua Komisi II DPRD Kab. Balangan, Sumarso menyatakan akan mendukung secara penuh apa yang akan dilakukan pemda. “Kami selaku minta kerja pemerintah, akan mendukung bahkan berinisiasi membuat regulasi untuk memperkuat ketahanan pangan di Kab. Balangan.” Kata Sumarso yang juga mantan penyuluh pertanian.