Dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan perdagangan pangan yang adil secara holistik dan tangguh di masyarakat, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama POLRI melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pangan.
“Pelatihannya sudah berlangsung sejak akhir bulan Juni hingga akhir bulan Agustus 2024 nanti, diikuti oleh 30 orang yang terdiri dari 6 orang dari lingkup Badan Pangan Nasional Pusat dan 24 orang dari 19 Dinas Provinsi yang menangani urusan Pangan.” ungkap Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Yusra Egayanti ditemui di Jakarta (8/7).
Ia menjelaskan, salah satu titik kritis untuk memastikan kompetensi PPNS Bidang Pangan yang berkualitas adalah pada pendalaman materi dan pemahaman tentang keterkaitan antara regulasi pangan dengan kasus-kasus yang biasa terjadi di masyarakat. “Titik kritis ini merupakan bagian dari kurikulum diklat yang sudah disusun bersama antara Badan Pangan Nasional dengan Lemdiklat Polri.” tambah Yusra.
Lebih lanjut Yusra menuturkan, guna memastikan PPNS mendapat ilmu dari segala aspek pangan, maka pada diklat tersebut turut diberikan materi yang berkaitan dengan regulasi Ketersediaan, Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, serta Keamanan dan Mutu Pangan.
“Terima kasih kepada Badan Pangan Nasional yang telah memfasiltasi teman-teman daerah untuk dapat mendapatkan pelatihan PPNS ini. Sebagai angkatan pertama, besar harapan kami untuk bisa menjadi garda dalam mengawal pengawasan keamanan pangan di daerah.” harap salah satu peserta Diklat tersebut.
PPNS Badan Pangan Nasional sendiri merupakan salah satu implementasi amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk meningkatkan sistem pengawasan dari segala aspek pangan, mulai dari ketersediaan hingga aman dikonsumsi masyarakat baik dari segi kuantitas maupun kualitas, untuk mewujudkan Pangan Kuat, Indonesia Berdaulat.