Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKPP) bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Timur laksanakan pengawasan label pangan segar sekaligus sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasoinal (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 di ritel modern Hypermart, Kota Surabaya pada Selasa (16/1/24).
Pada giat tersebut, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Anas, menyampaikan hasil pengawasan terhadap penanganan pangan segar (PSAT) di Hypermat diketahui bahwa Hypermart belum memiliki Surat Perizinan Berusaha Produk Pangan Segar (SPPB-PSAT) dan belum mendapatkan sosialisasi terkait regulasi pencantuman label PSAT.
"Hari ini kami di ritel modern melakukan pengawasan terhadap penanganan pangan segar, dapat kami sampaikan bahwa produk beras seluruhnya telah memiliki izin edar, tapi ditemukan beras yang sudah habis masa berlaku izin edarnya. Untuk buah dan sayur juga ditemukan beberapa yang belum mencantumkan nomor izin edarnya." ungkap Anas.
"Selain itu juga ditemukan beberapa temuan ketidaksesuaian terhadap standar label pangan segar, antara lain klaim tanpa pemutih, tanpa pewangi dan tanpa pengawet pada produk beras. Keterangan label pada PSAT buah dan sayur tidak memenuhi ketentuan regulasi." tambah Anas.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh pihak ritel dan pelaku usaha pangan segar, terutama terkait tata cara pelabelan dan pengelolaan PSAT. Anas juga menekankan tindak lanjut atas penemuan kepada pihak ritel dan juga OKKPD Provinsi Jawa Timur untuk memasifkan sosialisasi Perbadan dan pelabelan pangan segar kepada pelaku usaha pangan segar.
"Kami akan terus memasifkan pengawasan dan sosialisasi secara berkesinambungan agar pangan segar yang beredar di masyarakat aman dan bermutu," tutup Anas.