BADAN PANGAN NASIONAL
Laksanakan Sampling Pangan Segar, NFA Perkuat Perlindungan Konsumen terhadap Cemaran Logam Berat

Sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani urusan Pangan yang memiliki tusi penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) standar keamanan pangan segar, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus berupaya untuk memperbaharui regulasi dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui pembaharuan angka Batas Cemaran Logam Berat pada Pangan Segar.

NFA melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan telah melaksanakan pengambilan sampel pangan segar yang beredar di masyarakat sebagai bahan untuk pengujian kandungan logam berat di laboratorium. “Hasil uji tersebut akan menjadi data primer untuk penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional terkait Batas Maksimal Cemaran Logam Berat pada Pangan Segar.” ungkap Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan ditemui di Kantor NFA (4/7).

Yusra lebih lanjut menjelaskan bahwa Standar Batas Maksimal Cemaran Pangan Segar yang sedang disusun saat ini mencakup cemaran logam berat, cemaran mikroba dan cemaran mikotoksin.

“Untuk memperkaya database rancangan standar tersebut, diperlukan kajian cemaran logam berat timbal (Pb) dan kadmium (Cd), terutama pada Pangan Segar Asal Tumbuhan yang banyak beredar dan sering dikonsumsi oleh Masyarakat,” tambahnya.

Diketahui pengambilan sampel telah dilaksanakan pada Bulan Juni 2024 di 9 provinsi yang mewakili wilayah Barat, Tengah, dan Timur. Seluruh sampel yang terdiri dari umbi-umbian, kacang-kacangan, buah-buahan, sayuran, dan rempah tersebut kemudian dikirimkan ke laboratorium pengujian terkareditasi untuk selanjutnya dikaji.

“Penyusunan regulasi terkait Batas Maksimal Cemaran (BMC) merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam penguatan penjaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Badan Pangan Nasional terus konsisten menjamin perlindungan konsumen dan mewujudkan perdagangan yang adil dan bertanggungjawab.” tandas Yusra.

Sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani urusan Pangan yang memiliki tusi penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) standar keamanan pangan segar, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus berupaya untuk memperbaharui regulasi dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui pembaharuan angka Batas Cemaran Logam Berat pada Pangan Segar.

NFA melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan telah melaksanakan pengambilan sampel pangan segar yang beredar di masyarakat sebagai bahan untuk pengujian kandungan logam berat di laboratorium. “Hasil uji tersebut akan menjadi data primer untuk penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional terkait Batas Maksimal Cemaran Logam Berat pada Pangan Segar.” ungkap Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan ditemui di Kantor NFA (4/7).

Yusra lebih lanjut menjelaskan bahwa Standar Batas Maksimal Cemaran Pangan Segar yang sedang disusun saat ini mencakup cemaran logam berat, cemaran mikroba dan cemaran mikotoksin.

“Untuk memperkaya database rancangan standar tersebut, diperlukan kajian cemaran logam berat timbal (Pb) dan kadmium (Cd), terutama pada Pangan Segar Asal Tumbuhan yang banyak beredar dan sering dikonsumsi oleh Masyarakat,” tambahnya.

Diketahui pengambilan sampel telah dilaksanakan pada Bulan Juni 2024 di 9 provinsi yang mewakili wilayah Barat, Tengah, dan Timur. Seluruh sampel yang terdiri dari umbi-umbian, kacang-kacangan, buah-buahan, sayuran, dan rempah tersebut kemudian dikirimkan ke laboratorium pengujian terkareditasi untuk selanjutnya dikaji.

“Penyusunan regulasi terkait Batas Maksimal Cemaran (BMC) merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam penguatan penjaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Badan Pangan Nasional terus konsisten menjamin perlindungan konsumen dan mewujudkan perdagangan yang adil dan bertanggungjawab.” tandas Yusra.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.