BADAN PANGAN NASIONAL
Laksanakan Sampling Pangan Segar, NFA Perkuat Perlindungan Konsumen Terhadap Cemaran Mikotoksin

JAKARTA - Salah satu jenis cemaran pangan segar yang telah mengalami adaptasi lingkungan sesuai dengan perkembangan zaman adalah Cemaran Mikotoksin. Menyoroti hal tersebut Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah menginisiasi pelaksanaan kajian batas maksimal cemaran mikotoksin pada pangan segar dengan menggunakan data primer yang didapatkan melalui pengambilan sampel terhadap lebih dari 120 sampel pangan segar.

“Mikotoksin merupakan toksin yang diproduksi beberapa spesies kapang sebagai metabolit sekunder beracun, yang mengakibatkan keracunan akut dan kronis sekaligus berisiko kematian. Oleh karena itu, perkembangan cemaran mikotoksin pada pangan segar harus menjadi perhatian khusus dalam rangka menjamin perlindungan konsumen.” jelas Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar Kemanan dan Mutu Pangan NFA ditemui di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Diketahui sampling pangan segar yang telah dihimpun dari 12 provinsi yakni Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DIY, Bangka Belitung, DKI Jakarta, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat dan Maluku tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama para pakar dan Kementerian/Lembaga terkait untuk kemudian ditentukan angka batas maksimal cemarannya.

Yusra menyebutkan, sebagai langkah awal, kajian batas maksimal cemaran mikotoksin difokuskan terhadap cemaran aflatoksin dan okratoksin pada komoditas serealia, kacang-kacangan, rempah-rempah, dan buah kering yang diambil dari daerah sentra produksi dan/atau sentra konsumsi di Indonesia.

”Sampling pangan segar yang kami lakukan kali ini bertujuan untuk memperoleh data primer dalam rangka menyusun rekomendasi langkah dan tindak lanjut bila ditemukan cemaran aflatoksin dan okratoksin pada pangan segar di peredaran. Nantinya hasil dari uji lab yang kita lakukan bersama ini juga akan dijadikan sebagai support data acuan, sehingga kita tahu ambang batas cemaran mikotoksin untuk tiap komoditas pangan segar.” papar Yusra.

Lebih jauh ia mengungkapkan, langkah yang tengah dilakukan tersebut adalah bentuk komitmen NFA selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan amanah Undang-undang Pangan sebagai salah satu tusi NFA yakni melakukan penjaminan keamanan pangan bagi masyarakat.

Sejalan dengan apa yang selalu disampaikan oleh Kepala NFA Arief Prasetyo Adi di berbagai kesempatan, “Keamanan pangan adalah aspek yang sangat vital. Kita harus bisa menjamin, memastikan, bahwa makanan yang dikonsumsi oleh semua warga kita aman, higienis, bermutu, dan bergizi. Ini wujud perlindungan bagi masyarakat. Dengan adanya jaminan tersebut, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pasti otomatis juga akan meningkat.” tutur Arief.

Melalui kajian terhadap batas maksimal cemaran mikotoksin pada pangan segar, Yusra berharap dapat mengoptimalkan upaya perwujudan Pangan Kuat Indonesia Berdaulat. Dengan demikian, ketahanan pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan dapat tercapai.

——————————————————

*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)*

149/R-NFA/VII/2024

22 Juli 2024

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

komunikasi@badanpangan.go.id


Telp: 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.