BADAN PANGAN NASIONAL
Lakukan Monev Penerapan Standar Sertifikasi Prima 1, Komitmen NFA Jamin Keamanan Pangan

Sebagai upaya dalam menjamin keamanan pangan, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) lakukan monitoring evaluasi pemenuhan komitmen penerapan standar sertifikasi prima 1 dan izin edar produk dalam negeri PT. Horti Jaya Lestari pada kunjungan kerjanya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).


Perusahaan yang bergerak di bidang budidaya dan perdagangan produk hortikultura ini sudah mendapatkan sertifikasi Prima 1 sejak tahun 2015 dan resertifikasi pada tahun 2018 dan 2023. PT. Horti Jaya Lestari juga memiliki 49 komoditas sayur yang ditanam pada 5 lokasi kebun dengan total luas lahan ± 70 Ha, dan telah mengantongi izin edar PSAT PD sebanyak 74 nomor.


Pada kunjungannya, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Kemanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto menyatakan apresiasinya. "Dari surveilan yang sudah dilaksanakan oleh tim pengawas OKKP Pusat dan OKKPD Provinsi Sumater Utara, secara umum PT. Horti Jaya Lestari sudah menerapkan standar hygiene sanitasi dengan baik, namun masih ditemukan tiga saran perbaikan yang disepakati untuk diselesaikan dalam jangka waktu 1 bulan ini," ungkap Andriko.


"Selain itu, pentingnya kemitraan dengan petani lokal juga perlu ditekankan. Hal ini akan membantu meningkatkan akses pasar pangan segar yang aman, serta memberikan jaminan harga yang stabil dan menguntungkan ke semua pihak," tambah Andriko.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.