Badan Pangan Nasional dan Tim akan segera memulai penyusunan naskah urgensi, sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelamatan Susut dan Sisa Pangan. Hal ini disampaikan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi, Nyoto Suwignyo dalam rapat di Cibubur, Senin (20/5/24). “Sesuai arahan Kepala Badan agar RPerpres bisa diselesaikan pada tahun ini, untuk itu Tim agar segera melakukan percepatan penyelesaian naskah urgensi dan draft RPerpres”, ujar Nyoto.
Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi, Nita Yulianis menjelaskan bahwa penyusunan naskah urgensi dan draft RPerpres ditargetkan selesai pada MII Juli 2024 melalui koordiansi intensif dengan Bappenas dan Kemenkumham. “Dalam rangka percepatan penyusunan Perpres kami telah menyusun timeline penyusunan naskah urgensi dan RPerpres mengacu pada timeline Kemenkumham dengan target penyelesaian naskah urgensi dan draft Perpres di M II Juli”, ujar Nita.
Sementara itu Prof. Drajat Martianto selaku ketua Tim kajian Penyelamatan SSP menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun outline dan zero draft naskah urgensi Rancangan Perpres tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelamatan Susut dan Sisa Pangan, sesuai hasil rekomendasi kajian yang telah disusun. “Kajian tentang Penyelamatn SSP telah selesai disusun dan kami telah menyusun outline serta zero draft naskah urgensi sebagai bahan pembahasan,” ujar Drajat.
Hadir dalam pertemuan ini Asisten Staf Khusus Presiden RI, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu KKP, unsur KLHK, BPHN Kemenkumham, Bappenas, Waste4Change, GAIN, BRIN dan lingkup NFA.