Badan Pangan Nasional/National Food Agency terus lakukan upaya pemantapan kebijakan penganekaragaman pangan melalui penyusunan regulasi untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan penganekaraman pangan.
Untuk itu, NFA tengah menyusun Rancangan Perpres Penganekaragaman Pangan berbasis Sumber Daya dan Kearifan Lokal, yang saat ini sampai dalam tahap pembahasan yang dilakukan melalui Rakor anggota tim Panitia Antar Kementerian (PAK) pada Kamis (11/05/23).
Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Rinna Syawal menyampaikan bahwa pembahasan saat ini merupakan finalisasi matriks Lampiran RPerpres Penganekaragaman Pangan dimana sebelumnya telah dilakukan dua kali pembahasan.
“Badan Pangan telah bersurat kepada Kementerian Lembaga untuk memberi masukan terhadap strategi dan rencana aksi, serta kegiatan, target dan indikator lampiran RPerpres,” kata Rinna.
Pada Rakor tersebut telah disepakati Lampiran Perpres yang berisi rencana aksi, strategi, target, indicator capaian, instansi penanggung jawab dan pendukung. Selanjutnya sebagai tindaklanjut dari hasil rakor ini, akan dilanjutkan ke tahap pembahasan harmonisasi RPerpres melalui Kemenkumham.
Rinna mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh K/L dalam penyempurnaan RPerpres Penganekaragaman Pangan.
“Hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti melalui harmonisasi pembahasan RPerpres dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.
Anggota PAK yang hadir adalah perwakilan dari Kementerian Lembaga seperti: Kemenko PMK, Kemenko Ekonomi, Setkab, Kementan, Kemenkeu, Kementan, KKP, Kemendagri, KemendesPDT, KemenKop dan UMKM, Kemen PPA, Kemenkes, Kemendikbud, BRIN serta para pakar.