Jakarta, 7 Juni 2017, Kementerian Pertanian menghadiri Rapat Kerja / Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, di Ruang Rapat Komisi IV DPR - RI, Gedung Nusantara Jl. Jend. Gatot Subroto - Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Pertanian RI (Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, MP), Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ir. R. Nilanto Perbowo, M.S.c), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Brigjen Pol. Rikwanto), Sekretaris Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Karyanto Suprih), Direktur Utama Perum BULOG (Drs. Djarot Kusumayakti, MM), dan Wakil Ketua Pengawas Persaingan Usaha (R. Kurnia Sya’ranie). Agenda Rapat antara lain: (1) Stabilitas Ketersediaan dan Harga Pangan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H; (2) Isu-isu terkait pangan. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI (Edhy Prabowo, MM, MBA) kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI (Dr. Ir. Herman Khaeron, M.Si) dan Hadir dari Badan Ketahanan Pangan adalah Plt. Kepala Badan Ketahanan Pangan (Dr. Ir. Spudnik Sujono Kamino, MM), Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan, Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan dan Kepala Bidang Harga Pangan. Agenda rapat salah satunya membahas mengenai ketersediaan dan kebutuhan pangan serta kondisi harga pangan pokok dan strategis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Rapat ini pun menghasilkan 7 poin pembahasan, yakni:
-
Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan di tingkat konsumen, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Namun demikian, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah agar dalam menetapkan harga acuan pangan tidak merugikan produsen dengan mempertimbangkan harga di tingkat petani.
-
Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia Perum Bulog dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawal atas ketersediaan distribusi dan stabilisasi harga pangan di tingkat produsen dan konsumen pada masa puasa Ramadan dan Idul Fitri 2017.
-
Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah secara konsisten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pergeseran pola konsumsi dan permintaan pangan dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pangan menjelang Idul Fitri khususnya pada H-3 hingga H+7 Idul Fitri dimana akan terjadi pergeseran pola konsumsi daan permintaan pangan serta tidak beroperasinya sebagian para pelaku usaha pangan
-
Komisi IV DPR RI meminta Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sesuai dengan amanat dalam Pasal 133 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menindak tegas para pelaku usaha pangan yang melakukan penimbunan dan mengakibatkan harga tinggi, sehingga merugikan masyarakat.
-
Komisi IV DPR RI mendorong Perum Bulog untuk melakukan ekspansi usaha, diantaranya dengan mendirikan Rumah Pangan Kita (RPK). Selanjutnya untuk jangka panjang Komisi IV DPR RI meminta Perum Bulog mendirikan distribution center sebagai pusat distribusi pangan milik Pemerintah dalam upaya untuk menjaga ketersediaan pangan dan menstabilkan harga.
-
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan diversifikasi pangan hasil perikanan menjadi produk yang bernilai tambah sebagai alternatif sumber protein selain daging sapi dan ayam
- Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk setiap impor pangan pokok dan strategis dalam jumlah tertentu diwajibkan melakukan kemitraan dalam hal budidaya dengan petani.