Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menggelar Kickoff Meeting dan Audiensi Tim Advokasi/Hukum pada Jumat (27/9/2024) untuk memperkuat peran NFA sebagai regulator pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Plt Sekretaris Utama NFA Sarwo Edhy mengatakan Tim Advokasi NFA yang dibentuk oleh Kepala NFA Arief Prasetyo Adi ini ditujukan untuk mengawal upaya harmonisasi kebijakan serta pencegahan dan pendampingan perkara hukum di bidang pangan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Tentunya dukungan pertimbangan hukum, telaahan hukum, dan evaluasi kebijakan hukum, kemudian hubungan pendampingan hukum untuk pencegahan dan penanganan perkara hukum. Dan di tahap awal itu kami melakukan identifikasi isu atau permasalahan hukum sektor pangan, dan tentunya kami juga menghimpun upaya penguatan advokasi hukum pada Badan Pangan Nasional,” ujar Sarwo.
Anggota Tim Pakar Hukum/Advokasi NFA Yenti Garnasih mengatakan dirinya bersama Tim Pakar akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan pendampingan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada selaras dengan kearifan budaya lokal yang ada di Indonesia.
"Tim Pakar tentu kita tidak ada kepentingan apa pun selain agar lembaga ini bisa menyediakan pangan betul-betul sesuai dengan apa yang diamanhkan seperti apa yang dikatakan tadi mulai dari Bung Karno, kalau perlu dilaksanakan secara radikal yang berkaitan dengan kearifan lokal," ujarnya.
Sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 248 Tahun 2024, Tim Pelaksana Advokasi/Hukum NFA diketuai oleh Sekretaris Utama NFA dengan anggota perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, Satgas Pangan Polri, Kejaksaaan Agung, dan pejabat lingkup NFA.
Adapun Tim Pakar Hukum/Advokasi NFA terdiri dari Dr. Yenti Garnasih, SH., MH., Farid Utomo, SH., MH., Dr. Agus Satory, SH., MH., dan Dr. Iwan Darmawan SH., MH.
#Bapanas #Hukum #Preventif #badanpangannasional #Advokasi #sinergipangan #ketahananpangan