Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, diamanatkan Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan, mengelola cadangan pangan, dan distribusi pangan untuk mewujudkan kecukupan pangan yang aman dan begizi bagi masyarakat.
Dalam mewujudkan kemandirian pangan, kedaulatan pangan, dan ketahanan pangan, Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional (CPN), yang terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), dan Cadangan Pangan Masyarakat (CPM).
Tahun 2023 Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Cadangan Beras Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menghitung jumlah cadangan beras sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.
"Cadangan Pangan sebagai salah satu upaya dalam memperkuat ketahanan pangan, mulai dari tingkat desa atau masyarakat sampai dengan tingkat pusat," ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani dalam acara Sosialisasi Ketahanan Pangan Di Desa yang ditaja Kemendesa pada Rabu (30/10/2024).
Untuk diketahui saat ini terdapat 32 provinsi dan 348 kabupaten kota yang sudah berhasil dalam mengelola CPPD di daerahnya masing-masing.
#CadanganPangan #Beras #Desa