BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Bersama Kemendesa Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Desa

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, diamanatkan Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan, mengelola cadangan pangan, dan distribusi pangan untuk mewujudkan kecukupan pangan yang aman dan begizi bagi masyarakat.


Dalam mewujudkan kemandirian pangan, kedaulatan pangan, dan ketahanan pangan, Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional (CPN), yang terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), dan Cadangan Pangan Masyarakat (CPM).


Tahun 2023 Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Cadangan Beras Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menghitung jumlah cadangan beras sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.


"Cadangan Pangan sebagai salah satu upaya dalam memperkuat ketahanan pangan, mulai dari tingkat desa atau masyarakat sampai dengan tingkat pusat," ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani dalam acara Sosialisasi Ketahanan Pangan Di Desa yang ditaja Kemendesa pada Rabu (30/10/2024).


Untuk diketahui saat ini terdapat 32 provinsi dan 348 kabupaten kota yang sudah berhasil dalam mengelola CPPD di daerahnya masing-masing.



#CadanganPangan #Beras #Desa

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.