Badan Pangan Nasional/ NFA terus upayakan percepatan penganekaragaman pangan yang diperkuat dengan memprakarsai terbitnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya dan Kearifan Lokal. Saat ini, RPerpres tersebut telah sampai dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian/Lembaga terkait selaku anggota Panitia Antarkementerian (PAK)
Harmonisasi RPerpres ini dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undang II, KemenkumHAM Unan Pribadi ini dilaksanakan secara daring pada Rabu (5/7/23).
Sekretaris Utama NFA Sarwo Edhy mengungkapkan bahwa RPerpres tersebut disusun berdasarkan Keppres Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023 yang menetapkan Badan Pangan Nasional sebagai pemrakarsa.
“Urgensi RPerpres tersebut yaitu untuk meningkatkan ketersediaan aneka pangan guna memenuhi pola konsumsi pangan B2SA dengan mengembangkan usaha pangan berbasis potensi dan kearifan lokal. Selain itu juga melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,” tambahnya.
Ia pun berharap Rancangan Peraturan Presiden ini dapat segera terbit, sehingga kebijakan mengenai percepatan penganekaragaman pangan dapat segera diimplementasikan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia.
Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Rinna Syawal yang turut hadir menanggapi saran dan masukan menyampaikan bahwa batang tubuh dalam Rancangan Peraturan Presiden telah disetujui oleh peserta rapat yang hadir.
“Perlu adanya dukungan penuh dari semua pihak terkait baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi, serta pelaku usaha pangan lokal untuk mewujudkan percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal,” tambah Rinna.