BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Bersama Stakeholder Dorong Percepatan Rancangan Perpres Susut dan Sisa Pangan

JAKARTA – Salah satu upaya serius Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dalam menurunkan angka food waste adalah dengan mendorong rancangan Peraturan Presiden  (Perpres) tentang Susut dan Sisa Pangan (SSP). Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi NFA Nita Yulianis mengatakan, upaya ini diinisiasi bersama stakeholder pangan sebagai bagian dari gerakan penyelamatan pangan. 

"Penyusunan rancangan Perpres SSP ini terus bergulir dan hari ini kita melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang ada, tentu dengan melibatkan seluruh unsur atau stakeholder pangan," ujar Nita seusai rapat pembahasan regulasi SSP pada Rabu (10/7/2024) di Cibubur, Jawa Barat.

"Kita sudah tujuh kali melakukan Focus Group Discussion yang mengundang berbagai stakeholder, para pakar di bidang pangan dan gizi, kementerian dan lembaga, asosiasi hingga organisasi kemasyarakatan kita libatkan, sehingga rancangan Perpres ini tentunya menghadirkan suatu pengaturan yang representatif untuk mendorong upaya penyelamatan pangan," tambahnya. 

Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, pemerintah melalui Bappenas juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045. Dalam peta jalan tersebut ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045. 

Dalam peta jalan tersebut dijelaskan bahwa susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan. Sedangkan sisa pangan merupakan pangan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi. 

"Yang juga penting untuk dipahami bersama adalah bahwa susut dan sisa pangan itu bukan limbah. Jadi sisa pangan itu adalah makanan yang masih bisa dimakan, namun tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu. Misalnya, makanan yang tersisa karena tidak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi dan dalam kondisi aman untuk dimakan," jelas Nita. 

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam kesempatan terpisah mengatakan, rancangan Perpres ini akan memberikan progres positif terhadap upaya bersama mengurangi susut dan sisa pangan. 

"Tentunya proses ini kita terus dorong untuk menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut dan sisa pangan. Dengan Perpres ini kita harapkan seluruh stakeholder terkait dapat berkontribusi lebih baik. Food waste harus kita tekan, karena berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan dan ekonomi kita," ujar Arief. 

————————————————

*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)*

130/R-NFA/VII/2024

11 Juli 2024

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

komunikasi@badanpangan.go.id


Telp : 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.