Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedutaan AS) di Jakarta mengadakan pertemuan membahas partisipasi Indonesia dalam Sidang Codex Alimentarius Commission (CAC) ke-46. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA pada hari Selasa (5/9/2023).
Dalam pertemuan ini, dibahas beberapa hal yang terkait dengan Sidang CAC, khususnya isu yang masih menjadi diskusi hangat di forum Codex, termasuk di dalamnya pembahasan mengenai residu obat hewan yang banyak digunakan pada budidya ternak sapi.
Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, menyampaikan bahwa NFA saat ini ikut aktif di dalam forum Codex dan terlibat di dalam Mirror Committee (MC) Codex di tingkat nasional.
“Saat ini NFA c.q. Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menjadi Mirrorr Committee (baik selaku Coordinator ataupun Alternate Coordinator) untuk 7 Codex Committee yakni Codex Committee on Spices and Culinary Herbs (CCSCH), Codex Committee on Fresh Fruits and Vegetables (CCFFV), Codex Committee on Residues of Veterinary Drugs in Foods (CCRVDF), Codex Committee on Pesticide Residues (CCPR), Codex Committee on Food Hygiene (CCFH), Codex Committee on Food Labelling (CCFL) dan Codex Committee on Contaminants in Food (CCCF). Adapun bertindak sebagai National Contact Point adalah Badan Standardisasi Nasional,” ujarnya.
“Adapun pembahasan mengenai residu obat hewan telah dan sedang dibahas dalam forum CCRVDF dan terdapat isu yang selanjutnya direkomendasikan untuk dibahas di Sidang CAC,” lanjut Yusra.
Jasmine Osinski, Agricultural Attache Kedutaan AS, menyampaikan ketertarikannya untuk berkoordinasi terkait pembahasan isu-isu dalam Codex. Sementara Rey Santella, Agricultural Counselor Kedutaan AS, menyampaikan tawarannya terkait peningkatan kapasitas yang terkait dengan Codex.
“Kami menyambut baik tawaran dari Kedutaan AS untuk berkoordinasi dan meningkatkan kapasitas terkait Codex. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat partisipasi Indonesia di forum Codex dan meningkatkan perlindungan konsumen terhadap pangan yang aman dan bermutu,” kata Yusra.
Codex Alimentarius Commission (CAC) adalah badan antar pemerintah yang dibentuk oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengembangkan standar-standar, pedoman, kode praktik, dan rekomendasi yang berkaitan dengan keamanan pangan, mutu pangan, dan praktik pangan yang jujur.