BADAN PANGAN NASIONAL
NFA dan BSSN Kuatkan Implementasi Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Pangan

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan rapat koordinasi untuk membangun ketahanan siber pada sektor pangan di Jakarta, Jumat (27/09/2024). BSSN dan NFA berkomitmen untuk memperkuat implementasi Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) pada Sektor Pangan termasuk identifikasi IIV dengan menggunakan instrumen atau tools identifikasi IIV sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas dalam sambutannya menyatakan bahwa semua instansi perlu melindungi data instansi sebaik-baiknya terhadap insiden keamanan siber. 

“Kami berharap dapat berkolaborasi dan bersama-sama melindungi data dan sistem informasi untuk mencegah terjadinya gangguan dan serangan. Selain itu instansi juga diharapkan dapat menangani dengan baik jika terjadi serangan,” ungkap Slamet.

Sementara itu Plt. Sekretaris Utama NFA Sarwo Edhy sangat mengapresisasi dukungan BSSN dalam kolaborasi yang berkaitan tentang pentingnya keamanan data. “Kami berharap kolaborasi dengan BSSN yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pangan Nasional dapat dilaksanakan dengan baik sehingga data yang dihasilkan lebih komprehensif, akurat, dan aman sehingga bisa dijadikan landasaan kebijakan untuk membuat program kegiatan,” tambah Sarwo. 

Salah satu regulasi yang mendukung BSSN dalam berkolaborasi mendampingi NFA adalah Perpes No 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan IIV yang merupakan amanat dari PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yaitu peran pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum termasuk salah satunya pengaturan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital. 

Pelindungan IIV dibagi menjadi 8 sektor, salah satunya adalah Sektor Pangan. Dari amanat Perpes tersebut, setiap sektor harus ada pembina/pengawas sektor yang dalam hal ini pembina sektor di bidang pangan adalah Kementerian Pertanian (Kementan) pada sisi hulu dan Badan Pangan Nasional pada sisi hilir.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Pangan NFA Kelik Budiana menyatakan bahwa NFA sudah melakukan langkah-langkah Penyelenggaraan IIV Sektor Pangan sisi hilir.

“NFA melalui Badan Pangan-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) akan bekerja sama dengan Kementan untuk membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Pangan sebagai pasukan terdepan dalam rangka mitigasi serangan dan insiden siber terutama pada IIV,” ungkap Kelik. 

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.