BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Dorong Pangan Jadi Urusan Wajib Pelayanan Dasar dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menegaskan pentingnya menempatkan pangan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penegasan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyiapan Saran dan Masukan yang digelar di Depok, Rabu (17/9/2025).

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta masukan bagi penyusunan arah kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah. Revisi UU 23/2014 saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Menurut NFA, memasukkan pangan sebagai urusan pelayanan dasar akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari jaminan akses pangan yang lebih merata, pengawasan mutu dan gizi yang lebih ketat, hingga respons cepat dan terukur terhadap kerawanan pangan. Revisi ini juga diharapkan memperkuat stabilitas harga melalui peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan cadangan dan distribusi pangan.

#BadanPanganNasional

#NationalFoodAgency

#NFA

#PanganIndonesia

#SetahunBerdampak

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.