Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan FGD persiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan mengenai rencana pangan 2025-2029 di Bogor (18/12/23).
Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi, Nyoto Suwignyo menegaskan bahwa urgensi penyusunan rencana pangan sesuai mandat UU nomor 18 tahun 2012 bab III pasal 6 sampai dengan 11.
Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk Rencana Pangan yang ditetapkan oleh Presiden atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen Rencana Pangan diperlukan dan memiliki peran yang sangat strategis untuk mendukung penyusunan sejumlah dokumen perencanaan pembangunan 2025 – 2029 seperti RPJP, RPJMN, RPJMD, RAN-PG, RAD-PG, dan Renstra sektoral/OPD Pangan.
Dalam penyusunan regulasi perencanaan pangan, badan pangan nasional menggandeng Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memetakan keterkaitan dan integrasi antara rencana pangan dengan RPJPN, RPJMN, RPJMD, RAN-PG, RAD-PG, dan Renstra sektoral/OPD.
Selanjutnya Badan Pangan Nasional akan menyiapkan naskah urgensi disusunnya Rancangan Peraturan mengenai Rencana Pangan dan Naskah Rancangan Peraturan Perundangn-undangan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pakar/ahli, dan perancang peraturan perundang-undangan.
FGD dihadiri Prof. Dr. Ahmad Suryana; Prof. Dr. Drajat Martianto, M.Si; Prof. dr. Endang L. Achadi; Mewa Ariani (BRIN) dan Wulan Metafurry (Bappenas), Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum, perwakilan unit eselon II NFA, dan perwakilan organisasi perangkat daerah provinsi.