BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Gelar Harmonisasi RPerbadan Penyaluran CPP untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat

Dalam rangka penanggulangan bencana dan keadaan darurat, perlu dilakukan upaya mitigasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sesuai amanat Pasal 11 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e Perpres 125 Tahun 2022. Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) siapkan regulasi tentang Penyaluran CPP untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat.


Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani saat memimpin rapat Harmonisasi di Jakarta (17/11/2023) menjelaskan, Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional ini sebelumnya telah dibahas sebanyak tiga kali bersama instansi terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Sosial.


"Harmonisasi Rancangan Perbadan ini merupakan langkah penting, koordinasi antar berbagai instansi terkait diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan ini sesuai dengan berbagai regulasi yang ada, tanpa tumpang tindih atau benturan, dan terutama sebagai upaya mitigasi dalam menanggulangi bencana dan keadaan darurat," papar Rachmi.


Dalam rapat Harmonisasi tersebut, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Sosial mengungkapkan akan melakukan pencabutan regulasi Permenko PMK Nomor 5/2019 dan Persemsos Nomor 22/2019. Sebagaimana diketahui, sebelumnya kedua peraturan tersebut menjadi dasar penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana.


Dengan terbitnya Perpres 66/2021 dan Perpres 125/2022 maka tugas dan fungsi terkait CPP, mulai dari penugasan kepada Perum Bulog hingga penyaluran CPP, diamanatkan kepada Badan Pangan Nasional. "Diharapkan RPerbadan ini menjadi payung hukum kuat bagi pemerintah dalam penyaluran CPP untuk menanggulangi bencana dan keadaan darurat," tutup Rachmi. 


Selanjutnya, draft final RPerbadan tentang Penyaluran CPP untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat akan diajukan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapat persetujuan sebelum secara resmi diundangkan. 



Hadir dalam rapat Harmonisasi yang dilaksanakan secara hybird Kepala Bidang Ketahanan Pangan Sekretariat Kabinet Zaenal Arifin, Pembina Pokja Kemenkumham Andre Amos, Ketua Pokja Kemenkumham Oswald, perwakilan Kementeriaan Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, BNPB, Perum Bulog, dan ID FOOD.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.