Kegiatan Protokol merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan oleh Lembaga Pemerintah dalam kegiatan aktivitas perkantoran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum, Sekretariat Utama Badan Pangan Nasional Enny Indarti pada acara pembukaan “Peningkatan Kompetensi SDM di bidang Keprotokolan” yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus – 2 September 2022.
Menurutnya, keberadaan protokol sangat dibutuhkan pada berbagai kegiatan seperti acara resmi/kenegaraan, pertemuan resmi, kunjungan kerja, audiensi dan penerimaan tamu serta kegiatan kantor lainnya seperti lokakarya, workshop, konferensi, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dan seminar.
Peningkatan kapasitas ini ditekankan oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Dalam kesempatan berbeda, Arief mengatakan, di era Volatility, Uncertainty, Complevity, and Ambiguity seperti saat ini, pegawai Badan Pangan Nasional harus memiliki cakrawala dan wawasan yang luas serta responsif dalam menyikapi berbagai hal yang terkait dengan permasalahan ketahanan pangan.
#badanpanganasional #pangansehat #panganseimbang #nationalfoodagency #ketahananpangan #panganlokal #indonesiamaju #panganberdaulat #NFA #peningkatankompetensikeprotokolan