Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) gelar rapat koordinasi pengakurasian data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pangan beras bersama Kementerian Sosial, Kemenko PMK, Perum Bulog, dan Satgas Pangan Polri pada Rabu (06/09/2023).
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani mengatakan, Rakor secara hybrid ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi untuk memfinalkan data penerima bantuan pangan beras sehingga hasilnya valid dan akurat.
“Dari 21,353 juta KPM yang terdaftar saat ini terdapat 80.228 data pengganti (SPTJM) atau sebesar 0,38 persen yang akan kami update. Ini merupakan langkah yang dilakukan pemerintah agar penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran," ungkapnya.
Lebih lanjut Rachmi menjelaskan kriteria KPM penerima bantuan pangan beras ialah keluarga tidak mampu yang terdata oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Apabila KPM tidak sesuai dengan data, maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat.
"Distribusi bantuan pangan beras ini akan mengurangi kesulitan masyarakat, terutama karena harga beberapa bahan pangan pokok masih tinggi. Presiden Joko Widodo telah menyetujui, penyaluran bantuan pangan beras akan dipercepat mulai bulan September 2023 untuk menjaga daya beli masyarakat,” pungkas Rachmi.