BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Gelar Sosialisasi Peraturan Label Pangan Segar dan Persyaratan Mutu serta Label Beras

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa penjaminan kecukupan pangan salah satunya harus mempertimbangkan mutu dan keamanan pangan. Selain itu, undang-undang juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan bagi konsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan.


Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional/NFA Andriko Noto Susanto, saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Label Pangan Segar dan Pesyaratan Mutu serta Label Beras untuk daerah wilayah Indonesia Timur, Kamis (22/6/2023) di Bekasi.


“Dalam mewujudkan amanat tersebut, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras,” kata Andriko. 


Kedua peraturan tersebut menurutnya menjadi dasar dalam implementasi pengawasan Keamanan pangan segar baik pre maupun post market.


“Kita harus menjamin pangan strategis kita aman untuk dikonsumsi untuk menjamin generasi yang sehat, aktif, dan produktif,” tambahnya. 


Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Yusra Egayanti mengungkapkan bahwa telah membuat Panduan Pencantuman Label Pangan Segar sebagai bahan interaktif bagi stakeholder untuk dapat mengimplementasikan peraturan, khususnya Perbadan Nomor 1 Tahun 2023. 


“Perbadan tersebut telah dibuat panduannya sedemikian rupa dalam bentuk e-book yang dapat diakses melalui website badanpangan.go.id sehingga jangkauan penyebaran kepada stakeholder lebih luas, salah satu nya adalah pelaku usaha,” ungkapnya. 


Menurut nya sosialisasi telah dilaksanakan sebanyak empat kali untuk perwakilan masing-masing wilayah barat, tengah, dan timur. Iapun berharap agar perbadan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan dengan baik hingga di daerah. 



Sosialisasi dihadiri oleh peserta dari perwakilan dinas yang mengurusi pangan tingkat provinsi/kabupaten/kota dan pemateri dari perwakilan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan serta perwakilan pakar akademisi dari Institut Pertanian Bogor.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.