Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan untuk pangan segar, termasuk di dalamnya adalah perumusan standar, berupa regulasi teknis, pedoman, atau code of practices. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Untuk itu, NFA telah menggelar Sosialisasi Perbadan tentang Label Pangan Segar serta Persyaratan Mutu dan Label Beras, Kamis (8/6/2023) di IPB International Convention Center Bogor.
Sosialisasi ini diikuti 240 orang peserta dari dinas yang menangani keamanan pangan di tingkat provinsi se-Indonesia dan kabupaten kota lingkup Sumatera, Kalimantan, NTB, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto mengatakan dengan terbitnya kedua Perbadan tersebut agar menjadi acuan bagi stakeholder, pemerintahan, pelaku usaha dan masyarakat dalam melaksanakan perannya masing-masing.
“Peraturan tersebut juga menjadi dasar implementasi pengawasan keamanan pangan segar baik pre market maupun post market,” tegasnya.
Ia mengatakan jika pencantuman label pada pangan ditujukan untuk mendukung keamanan dan mutu pangan melalui penyediaan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat.
Infomasi ini terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan, tambahnya.
Mengingat pentingnya kedua Perbadan tersebut, Ia berharap agar para peserta dapat mendorong penyebaran informasinya secara masif melalui berbagai media atau forum.
Sosialisasi ini merupakan penutup dari rangkaian peringatan Hari Keamanan Pangan Dunia 2023 dengan tema “Food Standard Save Lives”. Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam acara peringatan tersebut mengingatkan bahwa standar penjaminan keamanan pangan sangat penting karena berdampak pada kesehatan masyarakat.
Sejalan dengan itu, prinsip dan pedoman FAO/WHO tentang National Food Control Systems juga menyebutkan bahwa standar disusun untuk memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.