BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Kawal Tahap Harmonisasi, Pembualatan, dan Pemantapan Konsepsi RPP atas Perubahan PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan

Dalam rangka mendukung pengoptimalan regulasi keamanan pangan untuk menjamin perlindungan konsumen dan perdagangan yang adil serta bertanggungjawab, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus mengawal proses penyusunan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang tengah berlangsung hingga saat ini.


Sebelumnya, NFA yang bertindak sebagai pemrakarsa Perubahan PP dimaksud telah melaksanakan dua kali rapat koordinasi bersama Panitia Antar Kementerian/Non Kementerian (PAK) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas Perubahan PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan. Rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan agar rancangan perubahan PP 86/2019 dapat dilanjutkan ke tahap Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Pemerintah atas Perubahan PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan.


Menindaklanjuti hal tersebut, atas surat Kepala NFA tentang permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RPP dimaksud, Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RPP atas Perubahan PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan pada Senin (28/08/2023) secara hybrid. Hadir dalam rapat tersebut anggota PAK, diantaranya Setkab, Setneg, Kemenko PMK, Kemendag, KKP, Kementan, Kemenkes, Kemenperin,  BPOM,  Bappenas, dan NFA.


Sekretaris Utama NFA, Sarwo Edhy  menjamin bahwa NFA terus mengawal jalannya RPP yang dimaksud. "Diharapkan pada akhir tahun November 2023, Rancangan Peraturan Pemerintah ini bisa selesai," ungkap Sarwo.


NFA selaku pemrakarsa akan menindaklanjuti hasil rapat harmonisasi yakni beberapa rumusan penjelasan dan usulan substansi koordinasi pengawasan. Diharapkan dengan penyusunan RPP tentang Perubahan atas PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan ini semakin memperkuat koordinasi dalam upaya pengawasan keamanan pangan untuk mewujudkan SDM yang sehat, aktif dan produktif menuju Indonesia emas 2045.


Direktur Perundang-undangan II Kementerian Hukum dan HAM, Unan Pribadi selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa tugas dan fungsi serta koordinasi pengawasan keamanan pangan antar Kementerian/Lembaga saat ini harus terus berjalan untuk memastikan hadirnya pemerintah dalam perlindungan konsumen.


Rapat harmonisasi tersebut telah membahas dan menyepakati masukan-masukan dari anggota PAK lainnya. Selanjutnya, akan diadakan rapat harmonisasi lanjutan pada September 2023 untuk lebih mendalami RPP atas Perubahan PP 86/2019 dimaksud.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.