Dalam upaya mengantisipasi krisis pangan sebagai dampak perubahan iklim, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengambil langkah untuk mengembangkan solusi praktis yang menjamin ketahanan pangan dengan pembuatan peraturan badan terkait kesiapsiagaan krisis pangan.
Demikian diungkapkan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi NFA, Nyoto Suwignyo saat membuka Koordinasi dan Bimbingan Teknis Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (3/10/2023)
“Organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pangan memiliki peranan yang sangat penting didalam upaya kesiapsiagaan krisis pangan, seperti melakukan kajian kesiapsiagaan krisis pangan, menyusun rekomendasi kebijakan serta menyiapkan langkah aksi kesiapsiagaan krisis pangan” ungkap Nyoto
Pada kesempatan tersebut Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan NFA, Rachmad Firdaus menyampaikan terkait kesiapsiagaan krisis pangan, NFA telah menerbitkan regulasi pengendalian kerawanan pangan.
“NFA telah menerbitkan regulasi pengendalian kerawanan pangan seperti Perbadan No. 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan, sebagai panduan bagi daerah untuk dapat menyusun aksi kesiapsiagaan krisis pangan” terang Rachmad
NFA juga akan melakukan supervisi dan bimbingan kepada OPD Pangan secara intensif dalam penyusunan kajian kesiapsiagaan krisisn pangan dan percepatan realisasi dana Dekonsentrasi.
Sementara itu Kepala Pusat Informasi Perubahan Iklim BMKG, Indra Gustari menyampaikan prediksi puncak musim hujan di Indonesia akan terjadi pada Bulan Januari-Februari 2024 dengan durasi yang lebih singkat dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga diharapkan informasi tersebut dapat digunakan dalam upaya peningkatan produksi maupun antisipasi potensi bencana.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan kajian kesiapsiagaan krisis pangan Tahun 2023 dihadiri oleh seluruh perwakilan dinas yang menangani ketahanan pangan di tingkat provinsi se-Indonesia.