JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah melaksanakan uji petik penilaian terhadap Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) calon penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 untuk memastikan kepatutan dan kelayakannya. Dari hasil penilaian tersebut LPM calon penerima DAK 2025 dinilai memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Dijelaskan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa bahwa upaya ini merupakan bagian dari proses seleksi yang dilakukan NFA setelah sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya LPM calon penerima DAK 2025 akan ditetapkan secara final bersama Bappenas.
"Penilaian ini sebagai langkah awal sebelum adanya penetapan penerima DAK 2025. Penilaian diharapkan dapat menjaring calon penerima DAK yang benar-benar sesuai kualifikasi sehingga nantinya kegiatan dan anggaran yang diberikan dapat bermanfaat untuk daerah tersebut secara langsung," jelas Ketut dalam keterangan tertulis (14/8/2024).
Lebih lanjut Ketut memaparkan DAK LPM 2025 digulirkan untuk memperkuat Cadangan Pangan Masyarakat (CPM) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Cadangan Pangan Nasional (CPN). Kegiatan LPM didesain untuk meminimalisir kondisi over supply maupun deficit supply yang kerap terjadi di beberapa daerah. Melalui LPM, masyarakat dapat menyimpan hasil panennya di kala berlebih, sedangkan di masa paceklik stok cadangan pangan dapat dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan yang ada.
Sebagai instrumen penguat CPM, keberadaan lumbung pangan masyarakat memang sudah menjadi kearifan budaya nusantara. Masyarakat biasa menyimpan hasil panennya di lumbung-lumbung desa yang bentuknya masih tradisional sekedar untuk memenuhi kebutuhan warga di sekitarnya. Untuk itu intervensi pemerintah dalam pengembangan LPM yang dikelola secara lebih modern menjadi salah satu fokus kegiatan NFA bersama para mitra di tahun 2025.
Pengembangan LPM ini mencakup sisi infrastruktur fisiknya yakni gudang yang benar-benar layak yang dilengkapi dengan lantai jemur yang memadai. Di sisi fasilitas, LPM bisa dilengkapi dengan peralatan modern seperti pengering, polisher, maupun mesin pengemasnya. Begitu pula dengan pengelolaan lumbung pangan yang modern, dilakukan melalui penerapan sistem manajemen pangan yang baik.
Dari hasil uji petik penilaian dilaksanakan Kepala Biro PKH dan Direktur DCP NFA di Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan pada 11-12 Agustus 2024 serta Kabupaten Bangkalan dan Tulungagung - Jawa Timur pada 12-13 Agustus 2024, dinilai calon penerima DAK LPM 2025 beserta daerahnya telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Pemberian DAK LPM di ketiga wilayah tersebut dinilai dapat berjalan efektif dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan secara signifikan, selaras dengan upaya Kepala NFA Arief Prasetyo Adi untuk memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah melalui NFA berjalan tepat sasaran.
"Dari hasil uji petik yang kami laksanakan, sebagian besar LPM calon penerima dinilai layak menerima DAK 2025. Tentunya menjadi harapan kita agar semua Dinas Pangan Daerah dapat terus melakukan pembinaan dan pengembangan sesuai potensi yang ada di daerahnya masing-masing," tambah Ketut.
Dalam Rakor Perencanaan Pangan NFA TA 2025 pada 29 Juli lalu diketahui DAK Bidang Pangan difokuskan mendukung tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN) dengan menu DAK Fisik berupa rehabilitasi Laboratorium Keamanan Pangan dan sarana pendukungnya, serta rehabilitasi Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan sarana pendukungnya. Sementara DAK Non Fisik berupa penguatan LPM dan pengembangan Desa B2SA.