Badan Pangan Nasional selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) terus mendorong upaya penjaminan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai wujud implementasi penjaminan keamanan PSAT yang beredar, Pada minggu kedua – ketiga Agustus 2022, OKKP-P berkolaborasi dengan Dinas Pangan Provinsi selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) melaksanakan pengawasan PSAT di peredaran (post market).
Penjaminan keamanan PSAT merupakan kewajiban bersama, tidak hanya Pemerintah Pusat dan Daerah, namun juga pelaku usaha pangan dan masyarakat. Penjaminan keamanan pangan urgent dilakukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, aktif dan produktif. Penjaminan keamanan pangan juga penting untuk meningkatkan daya saing serta akses pasar dari produk pangan segar, utamanya yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil.
OKKP-P bersama OKKP-D di 8 Provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan telah melaksanakan pengawasan bersama terhadap pemenuhan persyaratan label pada PSAT impor maupun produksi dalam negeri yang beredar di retail. Hal ini dilaksanakan untuk memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam memperdagangkan PSAT pangan pasca mendapatkan nomor izin edar, sekaligus sosialisasi regulasi terkait peredaran PSAT kepada pelaku usaha retail
Selain pengawasan keamanan dan mutu PSAT di peredaran, OKKP juga melaksanakan pengambilan contoh komoditas beras dalam kemasan eceran yang telah mendapatkan nomor izin edar oleh OKKP-D, untuk diuji keamanan dan mutu pangan di lab yang akreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi keamanan dan mutu beras, baik beras dengan klaim premium, medium, atau beras khusus. Selain itu, untuk mengevaluasi pemenuhan terhadap kesesuaian kelas mutu beras dan harga jualnya.
Hasil pengawasan keamanan PSAT di peredaran ini akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja OKKP-P dan OKKP-D, sekaligus sebagai bahan rekomendasi kebijakan penanganan keamanan PSAT oleh Badan Pangan Nasional.