Dalam rangka memastikan pengawasan keamanan pangan segar berjalan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia, Badan Pangan Nasional sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) wajib melakukan fungsi pembinaan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Yusra Egayanti menjelaskan bahwa fungsi pembinaan tersebut salah satunya dilakukan melalui penilaian terhadap pemenuhan standar minimal penyelenggaraan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar yang dilakukan oleh OKKPD.
“Penilaian mengacu kepada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan pangan,” tambahnya.
Perbadan tersebut menurutnya memuat standar sistem manajemen pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan oleh OKKPD dalam melaksanakan tugasnya terhadap persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan Iklan pada pangan segar, yang juga menjadi acuan pemerintah pusat dalam memonitoring sistem manajemen di daerah.
Penilaian dilakukan terhadap pemenuhan beberapa aspek yaitu Kelembagaan, Penatalaksanaan Pengawasan Pre dan Post Market, Pendataan, Pembinaan kepada Pelaku Usaha, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, Sarana dan Pra Sarana, serta Penganggaran, lanjutnya.
Pada tahun 2023 telah dilakukan terhadap 15 provinsi yaitu Jambi, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Gorontalo, Lampung, Bengkulu, dan Bali. Sedangkan tahun ini telah dilaksananan terhadap 12 provinsi yaitu Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, DIY, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan DK Jakarta.
Ia menambahkan bahwa hasil penilaian akan menjadi dasar pertimbangan dalam hal pemberian fasilitasi/pembinaan/reward kepada OKKPD berupa peningkatan kapasitas SDM melalui bimtek atau pelatihan, pemberian bantuan mobil lab keliling, juga terkait alokasi dana dekonsentrasi.
Sebagai apresiasi terhadap OKKPD yang sudah menerapkan sistem manajemen dengan kategori minimal “Baik”, maka OKKPD akan mendapatkan sertifikat yang dalam waktu dekat ini akan diserahkan bertahap pada acara peringatan World Food Safety Day (WFSD) dan Hari Ulang Tahun Badan Pangan Nasional yang akan datang.
Hal ini sejalan dengan arahan dan komitmen Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi untuk terus memberikan upaya terbaik dalam rangka perlindungan kepada konsumen terhadap pangan segar yang beredar di masyarakat.
“Food Standards Save Lives, sistem manajemen pengawasan keamanan pangan yang terstandar diharapkan menjadi salah satu tonggak terjaminnya keamanan pangan di seluruh pelosok negeri,” ungkap Arief.