Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus berupaya memastikan ketersediaan pangan sepanjang waktu dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pada komoditas beras NFA telah menetapkan berbagai kebijakan antara lain pemantauan harga, penetapan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), operasi pasar SPHP, penyaluran bantuan pangan beras, penyesuaian HPP, HAP, dan HET, serta koordinasi dengan stakeholders terkait.
Adapun untuk mengantisipasi resiko penurunan produksi gabah serta menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, dilakukan importasi beras secara terukur pada waktu-waktu tertentu sehingga tidak menimbulkan kerugian di pihak petani.
"Kebijakan importasi secara terukur dilaksanakan untuk menjaga ketersediaan Cadangan Pangan Pemerintah tanpa harus merugikan petani, itulah mengapa impor beras dilakukan di luar masa panen," jelas Indra dalam webinar International Socio-Economic and Food Series I yang diselenggarakan Universitas Trilogi pada Rabu (28/8/2024).
Adapun sistem ketahanan pangan nasional menganut prinsip kemandirian pangan dan kedaulatan pangan yang berarti pemenuhan kebutuhan pangan nasional diutamakan bersumber dari dalam negeri dan bukan dilakukan atas tekanan pihak asing.
#SinergitasPangan #KetersediaanPangan #KemandirianPangan