Jakarta– Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memperkuat landasan hukum pengawasan pangan pokok agar distribusi dan ketersediaan pangan dapat lebih terjamin, serta mendukung upaya mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini tercermin dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (RPerbadan) tentang Tata Cara Pengawasan Ketersediaan Pangan dan/atau Kecukupan Pangan Pokok digelar di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Proses harmonisasi rancangan peraturan dihadiri oleh perwakilan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Dinas Pangan Daerah. Hal ini senada dengan ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Pengawasan pangan pokok dilakukan untuk memastikan pangan tersedia dalam jumlah yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dan Badan Pangan Nasional diberi mandat untuk mengatur tata cara pelaksanaannya,” ucap Direktur Ketersediaan Pangan NFA, Indra Wijayanto.
Rancangan peraturan ini mencakup substansi terkait jenis pangan pokok dan metode pengawasan. Metode pengawasan meliputi penghitungan neraca pangan secara berkala, pengendalian pencapaian sasaran produksi pangan dalam negeri, pengelolaan cadangan pangan nasional, pengendalian jumlah dan jenis pangan pokok yang diimpor, serta pengaturan distribusi pangan dan pemasaran pangan.
Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Dalam Negeri Kemenko Pangan, Santi Setiastuti menyampaikan pandangan bahwa RPerbadan ini dapat berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tata cara pengawasan serta menyiapkan strategi ketika terjadi ketidakcukupan pangan pokok di wilayah masing-masing.
"Kami mengharapkan Peraturan Badan Pangan ini bisa diimplementasikan di daerah. Mungkin memang ada kendala ataupun tantangan dalam rangka ketersediaan atau kecukupan pangan pokok, tapi dengan adanya Peraturan Badan ini diharapkan bisa menjadi pegangan atau cara bagaimana bapak-ibu di daerah bisa melakukan tata cara pengawasannya dan bagaimana melakukan strategi," ucap Santi Setiastuti.
Lebih lanjut, NFA menegaskan bahwa rancangan peraturan ini diharapkan dapat menjadi instrumen strategi dalam memperkuat pengawasan pangan pokok secara lebih terukur, konsisten, dan berkesinambungan. Dengan adanya pengaturan yang jelas, pelaksanaan pengawasan di lapangan diharapkan berjalan lebih efektif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi, khususnya masyarakat dalam menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau.
“Harapan kami, peraturan badan ini dapat segera diselesaikan dan dimintakan sehingga ketersediaan pangan dapat terjaga dengan baik, baik dari sisi jumlah, waktu, maupun harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat,” tutup Indra.
#SetahunBerdampak







