BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Perkuat Kerja Sama Pengawasan dengan Ombudsman

Menindaklanjuti rekomendasi tindakan korektif dari Ombudsman RI terkait Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) telah menerbitkan beberapa regulasi, yaitu Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Perbadan 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Sementara itu terkait dengan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Gabah dan Beras, pembahasannya telah selesai dilakukan, hanya tinggal menunggu penerbitan regulasinya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam rapat di kantor Ombudsman pada 21 Maret 2023 mengatakan pihaknya telah menghitung serta menetapkan HET dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah dan Beras sesuai instruksi Presiden Joko Widodo ketika meninjau panen padi di Sragen beberapa waktu lalu, sehingga rekomendasi tindakan korektif oleh Ombudsman dianggap telah ditindaklanjuti.

"Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Ombudsman atas perhatiannya selama ini, segala rekomendasi tindakan korektif telah kami tindaklanjuti, hanya tinggal menunggu pengesahan regulasi HPP dan HET dari Kemenkumham," ujarnya.

Lebih lanjut Arief mengajak Ombudsman untuk secara intensif melakukan pengawasan regulasi perberasan dan implementasinya di lapangan, khususnya dalam penyelenggaraan CBP dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang juga termasuk daging ruminansia maupun daging ayam ras. Menurutnya kolaborasi antara NFA dengan Ombudsman akan menghasilkan sinergi yang kuat dalam tata niaga pangan nasional. 

Dalam kesempatan tersebut Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya siap membangun kerja sama intensif dengan Badan Pangan Nasional demi terwujudnya tata kelola pangan yang baik sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik. Yeka menyebut jajarannya akan mengawasi segala regulasi yang telah ditetapkan oleh NFA, termasuk dalam hal manajemen stok serta penyaluran pangan yang dilakukan oleh Perum Bulog.

"Jadi nanti Pak Arief, segala regulasi maupun persuratan administratif menyangkut pelayanan publik agar ditembuskan ke Ombudsman sehingga bisa kami kawal sepenuhnya, ini akan menjadikannya kolaborasi yang sangat kuat," ungkap Yeka.

Sebagaimana diketahui saat ini Badan Pangan Nasional sedang mendorong pemenuhan CBP yang ada di Perum Bulog sebesar 2,4 juta ton. Prioritas utama pengadaan berasal dari penyerapan gabah/beras dalam negeri. Namun apabila target tersebut tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, maka pengadaan dari luar negeri perlu dilakukan mengingat beras merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama bagi masyarakat Indonesia.

Sedangkan terkait dengan Importasi, Ombudsman meminta Pemerintah untuk membuka peluang bagi para pelaku usaha pangan di samping pelaksanaannya oleh BUMN, guna mencegah dampak monopoli dan perburuan rente dari kebijakan tersebut. Menurutnya pemerintah perlu menetapkan regulasi yang mengatur stok minimal CPP sebagai dasar bagi NFA untuk menetapkan kebutuhan impor sebelum memasuki kondisi mendesak.

Dalam penguatan kerja sama tersebut Ombudsman akan mengawal pelaksanaan regulasi yang ditetapkan oleh Kepala NFA agar dapat diimplementasikan sebagaimana seharusnya sehingga kinerja dalam pelayan publik meningkat. Dengan demikian diharapkan upaya penguatan kerja sama tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para stakeholders.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.