Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) berkomitmen kuat untuk terus memperbaiki kualitas layanan yang dimiliki di era digital ini. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Pangan sebagai ujung tombak digitalisasi Badan Pangan Nasional juga terus memperkuat dasar kebijakan terkait layanannya dengan berlandaskan pada standar Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), salah satunya kebijakan manajemen pengetahuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusdatin Pangan, Kelik Budiana pada pertemuan yang diadakan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
"Selain untuk meningkatkan kualitas layanan SPBE, diharapkan manajemen pengetahuan juga mampu menjadi pendukung proses pengambilan keputusan SPBE serta meningkatkan budaya berbagi agar pengetahuan tentang SPBE dapat lebih merata," ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (5) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Pengetahuan SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. Sedangkan BRIN sebagai lembaga yang diamanati untuk mengelola Manajemen Pengetahuan Nasional sesuai dengan Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan BRIN Nomor 2 tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE.
Iapun berharap agar informasi tentang Manajemen Pengetahuan Nasional dapat membantu penerapan manajemen pengetahuan SPBE yang baik dan berkualitas di Badan Pangan Nasional agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraannya.