BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Perkuat Pengawasan dan Perizinan PSAT untuk Menjamin Keamanan Pangan di Indonesia

Keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat semakin menjadi perhatian utama di tengah meningkatnya kekhawatiran akan kualitas dan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Untuk menjawab tantangan ini, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melalui upaya sinkronisasi program dan evaluasi kebijakan, bertekad memperkuat sistem perizinan dan pengawasan PSAT di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi krusial guna memastikan pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA, Andriko Noto Susanto, menegaskan pentingnya komitmen bersama dari seluruh pihak terkait, terutama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. "Meningkatkan efisiensi perizinan dan pengawasan adalah langkah strategis untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan pangan yang aman dan berkualitas. Ini bukan hanya tentang regulasi, tapi tentang melindungi kesehatan publik," ujar Andriko pada saat memberikan sambutan pada acara Temu Teknis OKKPD di Batam. (30/8/24)

Dalam konteks tersebut, berbagai strategi percepatan telah dirumuskan, mulai dari optimalisasi sumber data, peningkatan infrastruktur, hingga penguatan kerja sama dengan sektor ritel. Percepatan ini diharapkan dapat mengatasi hambatan di lapangan yang selama ini menjadi keluhan beberapa daerah. Andriko juga menyoroti pentingnya pembangunan Sistem Manajemen Pelayanan Perizinan yang akan mengintegrasikan layanan dan membangun sistem kemamputelusuran pangan segar secara lebih efektif.

Platform SIPSAT, yang tengah dikembangkan, menjadi salah satu inovasi kunci. Platform ini akan berfungsi sebagai sarana pelaporan kegiatan pengawasan dan perizinan PSAT, serta sebagai database yang dapat diakses oleh OKKP, pelaku usaha, maupun masyarakat umum. "SIPSAT tidak hanya tentang digitalisasi proses, tapi juga tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan pangan segar," jelas Andriko.

Pertemuan yang dihadiri oleh personel Dinas Urusan Pangan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring, juga menjadi ajang untuk menyelaraskan upaya percepatan realisasi anggaran dan pendataan pelaku usaha. OKKPD di seluruh Indonesia diharapkan dapat segera menyusun SOP Pelayanan Perizinan yang lebih optimal dan sesuai dengan sistem kemamputelusuran yang diharapkan.

Lebih lanjut, OKKPP akan berperan dalam memfasilitasi koordinasi antara OKKPD, BKPM, dan DMPTSP guna mengatasi hambatan yang muncul di lapangan. Andriko berharap, upaya ini dapat memastikan bahwa target perizinan PSAT tercapai, serta memperkuat pengawasan untuk menjamin keamanan pangan segar di seluruh Indonesia.

"Keseluruhan upaya ini adalah wujud komitmen Badan Pangan Nasional dalam menjaga kesehatan masyarakat. Keberhasilan kita dalam memastikan keamanan pangan segar sangat bergantung pada sinergi dan kerja keras dari seluruh pihak terkait," tutup Andriko

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.