BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Tradisional dengan Membentuk Pos Pantau Keamanan Pangan di Pasar Rakyat

MANADO – Dalam rangka penguatan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin dan berkelanjutan, baik yang berada di pasar rakyat maupun yang berada di ritel modern, Badan Pangan Nasional/Nasional Food Agency (NFA) menginisiasi Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) yang diperkuat dengan pos pantau keamanan pangan.


Pasar Bersehati merupakan salah satu pasar rakyat di Kota Manado yang mendapatkan program tersebut. Pengawasan dilakukan terhadap komoditas pangan segar yang menjadi mandat Badan Pangan Nasional, antara lain buah, sayur, ikan segar, dan daging unggas. Pasar Pangan Segar Aman diharapkan dapat menjadi sentra penyedia pangan segar yang aman untuk masyarakat.


Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto mengatakan keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang artinya setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan resiko bahaya keamanan pangan.


"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu, kemudian setiap orang yang terlibat di rantai pangan wajib mengendalikan bahaya risiko keamanan pangan," ungkap Andriko dalam aksi pengawasan di Pasar Bersehati Kota Manado pada Rabu (4/10/2023)


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Sri Nuryanti, mengatakan NFA melalui Direktorat Pengawasan Penerapan Standar dan Keamanan Mutu Pangan menerjunkan OKKP bersama OKKP-D (Daerah) ke pasar-pasar rakyat dan ritel modern guna melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat.


"Hari ini kita melakukan pengujian langsung jenis-jenis pangan segar yang dijual di Pasar Bersehati Kota Manado. Pengambilan contoh diuji 2 jenis pangan segar asal pemasukan yaitu anggur red globe dan jeruk sunkist. Pengujian keamanan pangan berupa uji residu pestisida golongan organophosphate yang dilakukan di Pasar Pangan Segar Aman Bersehati dengan hasil yang didapat negatif," ujarnya.


Adapun hasil pengujian cepat terhadap residu pestisida golongan organofosfat pada sampel yang diambil di Pasar Bersehati dapat dinyatakan aman, begitu juga dengan semua sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAH), daging ayam, dan ikan segar telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin.


Selain melakuan pengujian sampel dari pasar, dilakukan juga pengujian cepat terhadap residu pestisida golongan organofosfat pada sampel anggur dan jeruk yang diambil dari Ritel Freshmart Paniki Kota Mando. Hasilnya menunjukkan bahwa semua sampel dapat dinyatakan aman.


Pada kunjungan yang sama, dilakukan pengawasan dan sosialisasi label kemasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Freshmart Paniki Kota Manado. Ini dikarenakan masih ditemukan beberapa label kemasan pangan segar asal tumbuhan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selanjutnya, NFA menghimbau agar Ritel Freshmart mensyaratkan supplier untuk memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan tidak memperjualbelikan PSAT yang tidak memiliki identitas pada kemasan.


Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam kesempatan berbeda mengungkapkan bahwa pengawasan mutu pangan merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, di mana dalam peraturan tersebut disebutkan salah satu tugas dan fungsi NFA ialah melaksanakan penyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang Keamanan dan Mutu Pangan. Untuk itu, pengawasan pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan akan terus digencarkan, guna melihat implementasinya di lapangan.


Turut hadir mendampingi dalam pengawasan tersebut diantaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Utara, Tim Pengawas Dinas Pangan Kota Manado, dan perwakilan dinas terkait di lingkup Kota Manado.


——————————

*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)*

217-NFA/X/2023

5 Oktober 2023

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:


komunikasi@badanpangan.go.id


Telp : 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.