BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Perkuat Regulasi Keamanan Pangan Segar dan Standar Mutu Pangan Lokal

Upaya memperkuat keamanan pangan segar sekaligus mendorong diversifikasi pangan lokal kini memasuki tahap penting dengan penyusunan regulasi baru oleh Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA). Regulasi ini mencakup pengaturan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) dan bahan penolong pada pangan segar, serta perluasan standar mutu pangan lokal yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing komoditas pangan nusantara.

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Yusra Egeyanti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Kami ingin memastikan pangan segar yang beredar aman, bermutu, transparan, dan mendukung diversifikasi berbasis sumber daya lokal. Prinsipnya, BTP dan bahan penolong hanya boleh digunakan bila memberi manfaat teknologi yang jelas, ditambahkan seminimal mungkin, tidak bisa digantikan teknologi lain, serta tidak boleh menyesatkan konsumen atau menyembunyikan kerusakan produk,” ujar Yusra, saat menggelar konsultasi publik di kantor NFA. (26/9/25)

Dalam paparannya, Yusra juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan memperkuat sistem pengawasan pangan segar secara menyeluruh. Pengawasan mencakup aspek keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan. Bahan penolong diperbolehkan dengan syarat tidak meninggalkan residu berbahaya, sementara ketentuan pelabelan mewajibkan pencantuman BTP pada produk kemasan.

Selain itu, revisi standar mutu pangan lokal memperluas cakupan dari 6 menjadi 9 komoditas, dengan penambahan pisang, porang, dan sukun. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pada beras sekaligus mendorong hilirisasi pangan lokal melalui produk olahan seperti tepung, pati, hingga beras analog. “Dengan adanya standar mutu yang lebih luas, kita harapkan pangan lokal memiliki daya saing domestik serta dapat menjangkau kebutuhan pasar ekspor,” jelas Yusra.

Yusra menegaskan, keterlibatan publik menjadi kunci dalam penyempurnaan kebijakan. Semua pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, diundang untuk memberikan masukan tertulis paling lambat 10 Oktober 2025. “Regulasi ini kami rancang untuk menjawab tantangan ketahanan pangan berkelanjutan. Dengan standar yang jelas, kita bisa menjaga kesehatan masyarakat, mendorong inovasi industri, dan memperkuat kedaulatan pangan nasional,” tambahnya.

Sebagai bentuk transisi, pangan segar yang telah beredar di pasaran diberikan waktu 12 bulan untuk menyesuaikan dengan peraturan baru. Selanjutnya, penerapan regulasi akan menjadi acuan dalam proses perizinan berusaha sekaligus pengawasan di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan langkah ini, NFA menegaskan komitmennya untuk memperkuat ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan melalui regulasi yang berpihak pada konsumen sekaligus mendukung pelaku usaha pangan lokal agar lebih berdaya saing.

#SetahunBerdampak

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.