Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama Tim Panitia Antar Kementerian/NonKementerian yang terdiri dari kementerian/lembaga dan BUMN, kembali melaksanakan pembahasan perubahan Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah di Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dalam rapat tahap kedua ini dilakukan pembahasan detail pasal demi pasal sesuai penelaahan serta saran dan masukan dari anggota tim antara lain Setkab, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian KKP, Kementerian BUMN, Kemenkumham, Perum Bulog, dan ID FOOD.
"Setelah satu tahun penerapan Perpres 125 Tahun 2022 tersebut, terdapat beberapa hal penting dan strategis yang perlu disempurnakan, sehingga urgensi dan pertimbangan dalam penyusunan RPerpres ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah melalui perubahan Perpres 125 ini," ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa selaku Ketua Tim PAK.
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengamanatkan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia sehingga diharapkan pelaksanaannya bisa berjalan optimal guna menjaga stabilitas nasional.
Selanjutnya rancangan perubahan perpres akan dibahas lebih lanjut oleh Tim yang sebelumnya ditetapkan melalui SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 188 Tahun 2024 tentang Panitia Antar Kementerian/Non Kementerian (PAK) Penyusunan Rperpres perubahan atas Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tanggal 7 Mei 2024