BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Rangkul Stakeholder Gula Nasional Lindungi Petani Tebu

JAKARTA – Dalam upaya akselerasi penerapan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengajak duduk bersama para stakeholder gula BUMN dan swasta di Jakarta (21/08/2023). Pada persamuhan tersebut, Arief mengajak kalangan produsen dan distributor gula nasional mendukung upaya pemerintah melindungi petani tebu. Salah satu instrumen pemerintah untuk melindungi petani, produsen, distributor, dan konsumen melalui Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) gula konsumsi sesuai Perbadan Nomor 17 Tahun 2023.


“Kami berharap HAP gula terutama di tingkat produsen sebesar Rp 12.500 per Kg ini, dapat segera diwujudkan oleh semua pihak agar petani tebu termotivasi untuk terus bertani dan mengingatkan produktivitasnya, serta menjaga keseimbangan harga gula dari hulu sampai hilir,” papar Arief.


Arief menegaskan bahwa penyesuaian HAP gula konsumsi ini telah berdasarkan kondisi keekonomian yang ada dan mengintisarikan masukan dari berbagai stakeholder pergulaan. “Jadi angka Rp 12.500 per Kg ini tidak hadir begitu saja, karena di hilir sudah disesuaikan pula pada harga di tingkat konsumen. Semua ini tentu demi kesejahteraan petani. Hal ini karena Presiden Joko Widodo selalu meminta harga pangan di tingkat produsen senantiasa baik, lalu harga di pedagang wajar sampai di tingkat konsumen juga wajar. Tentunya apabila petani kita menerima harga yang bagus, dapat meningkatkan pula indeks Nilai Tukar Petani itu sendiri,” ujar Arief.


Sebagaimana diketahui, Nulai Tukar Petani (NTP) nasional pada Juli 2023 tercatat sebesar 110,64 atau naik 0,21 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP ini dipengaruhi indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,34 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,13 persen.


Berdasarkan data panel harga pangan yang dikelola NFA, per 20 Agustus 2023 harga gula konsumsi rata-rata nasional di tingkat konsumen menyentuh angka Rp 14.803 per Kg dan rata-rata di Pulau Jawa di angka Rp 13.954 per Kg. Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 telah menetapkan HAP gula konsumsi terbaru pada Rp 12.500/Kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/Kg, serta Rp 15.500/Kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP). 


“Melihat perkembangan harga gula hari ini akan terus kita dorong percepatan implementasi Perbadan Nomor 17 ini, sehingga butuh komitmen dari kalangan pengusaha yang membeli gula dari petani agar dapat menyesuaikan pada HAP Rp 12.500 per Kg tersebut. Tentunya kami sangat berharap baik BUMN maupun swasta tidak membeli gula dari petani dibawah HAP tersebut. Komitmen kita hari ini pun akan turut didukung Satuan Tugas Pangan Polri,” pungkas Arief.


Pada kesempatan ini, stakeholder pergulaan yang terdiri dari BUMN dan kalangan swasta menyatakan komitmen mendukung terhadap implementasi HAP gula konsumsi pada Rp 12.500/Kg di tingkat produsen sebagaimana beleid Perbadan Nomor 17. Direktur Utama ID FOOD Frans Marganda Tambunan mengungkapkan dengan adanya HAP ini dapat mempertahankan daya tarik pertanian tebu nasional. “Adanya HAP gula konsumsi di tingkat produsen seperti ini dapat tetap membuat petani tebu tertarik menanam tebu. Tentunya ID FOOD siap dan berkomitmen 100% untuk menerapkan HAP tersebut,” urai Frans.


Selain ID FOOD yang telah menyatakan komitmennya, ada pula pihak BUMN yakni PTPN III dengan Anak usahanya PT SGN. Sementara dari kalangan swasta antara lain PT Fajar Mulia, PT Sungai Budi, PT Mitra Pangan Nusantara, PT Indica Multi Karya, dan PT Setia Mandiri Makmur. 


Satgas Pangan Polri Kombes Pol Hermawan yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan implementasi Perbadan tersebut. "Apabila ada pihak-pihak yang menikung dengan harga yang jauh berbeda, silakan disampaikan ke kami. Satgas Pangan Polri siap untuk melakukan pemanggilan dan penyelidikan lebih lanjut. Ini komitmen kita mendukung pengawasan stabilisasi pasokan dan harga pangan," ujarnya.


“NFA selalu bekerjasama dengan Satgas Pangan Polri dalam hal sosialisasi dan pengawalan kebijakan harga di lapangan. Seperti kita ketahui, jaringan Polri sangat luas dan masif di seluruh Indonesia. Kita mengharapkan dengan adaya kerja sama yang baik selama ini, kebijakan penyesuaian harga gula konsumsi ini dapat berjalan secara merata dan tepat sasaran, sehingga berkontribusi signifikan bagi ekosistem gula nasional ke depan yang kian kokoh,” pungkas Arief.


_____ 

*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)*

177/R-NFA/VIII/2023


21 Agustus 2023

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

komunikasi@badanpangan.go.id


Telp : 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.